DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri Donggala secara resmi telah menahan DB Lubis, tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Alat Tepat Guna (TTG) di beberapa desa di kabupaten Donggala pada tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Penahanan Asisten III Pemkab Donggala itu dilakukan setelah penyerahan tahap II, yang meliputi tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Donggala. Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, menjelaskan bahwa status penahanan tersangka saat ini tetap menjadi perhatian serius, terutama terkait kesehatannya.
“Penahanan rumah dapat diterapkan, namun hanya jika kondisi kesehatannya memungkinkan. Tersangka hanya diperbolehkan melakukan aktivitas di dalam rumah. Jika dia melanggar dengan keluar rumah, maka status penahanannya bisa dievaluasi,” kata Kajari Donggala, Fahri didampingi Kasi Intel, Ikram dan Kasi Pidsus, Junaedy saat konferensi pers pada Kamis (08/08/24).
Fahri juga menambahkan bahwa sesuai dengan hukum, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka dalam kondisi sehat. Sebelumnya, tim medis yang dipanggil untuk memeriksa tersangka menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sehat karena kondisi medis tersangka yang tidak memenuhi syarat.
“Hal ini mendorong Kejaksaan untuk membawa tersangka ke rumah sakit guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang lebih mendalam, termasuk rekam EKG. Berdasarkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari RSUD Kabelota Donggala dengan nomor: 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024, tersangka DB Lubis diketahui memiliki penyakit jantung dan hipertensi grade II,” jelasnya.
“Selama menjalani tahanan rumah, tersangka harus wajib lapor secara Video Call dan share Lokasi melalui pesan singkat WhatsApp ke pihak Kejari Donggala,” tambahnya.
Dalam perkembangan lainnya, Fahri menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum berkomitmen untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa penundaan yang berarti. Diharapkan, penahanan selama 20 hari ini tidak perlu diperpanjang, karena proses pelimpahan perkara ke pengadilan dapat segera dilakukan.
Menanggapi spekulasi mengenai intervensi dalam proses penahanan, Fahri menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan kondisi kesehatan tersangka.
“Ini bukan soal berhasil atau tidaknya menahan. Hukum mengharuskan bahwa seseorang yang ditahan harus dalam keadaan sehat, dan itu adalah fakta objektif yang harus diakui,” tutupnya. (KB)





