Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Sep 2024

Bawaslu Donggala Pastikan KPU Teliti Verifikasi Dokumen Bapaslon


					Suasana saat Anggota Bawaslu Donggala, Minhar membersamai LO Bapaslon menerima berkas administrasi. Photo: TIM Perbesar

Suasana saat Anggota Bawaslu Donggala, Minhar membersamai LO Bapaslon menerima berkas administrasi. Photo: TIM

DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum () , Sulawesi Tengah, melalui Tim Fasilitasi (Tim Fast), telah memastikan bahwa proses pengawasan terhadap penelitian administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah, baik bupati maupun wakil bupati, di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas , , mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara optimal. Hal ini untuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menjalankan penelitian administrasi bapaslon yang telah mendaftar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Minhar menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengawasi secara langsung seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, kesehatan, hingga administrasi terkait keabsahan dokumen syarat calon kepala daerah Kabupaten Donggala.

Namun, ia mengungkapkan bahwa dari lima pasangan calon yang terdaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak , dokumen syarat administrasi mereka belum memenuhi syarat. 

“Dalam Laporan Hasil Pengawasan yang tercantum dalam Form A, dinyatakan bahwa semua bapaslon belum memenuhi syarat, sehingga mereka diharapkan segera memperbaiki kekurangan dokumen tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (08/09/24)

Proses perbaikan dokumen, lanjutnya  harus diselesaikan paling lambat tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 Wita. Tahapan selanjutnya di KPU Kabupaten Donggala akan melibatkan perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024. Sedangkan, waktu penelitian hasil perbaikan berlangsung dari tanggal 6-14 September 2024. Hari ini, pukul 23.59 Wita, adalah batas waktu terakhir untuk penyerahan dokumen perbaikan ke KPU.

Minhar berharap agar KPU Donggala melakukan penelitian dokumen syarat secara teliti dan selektif. Ia juga mendorong lima pasangan calon untuk segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran agar proses tahapan Pilkada berjalan dengan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Untuk diketahui, bakal pasangan dan wakil bupati Kabupaten Donggala terdiri dari lima pasang, yaitu Moh Yasin dan , Widya Kastrena dan Arwin, Idham Pagaluma dan Abdul Aziz, Rahmad M Arsyad dan Abd Rasyid, serta Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan. (KB)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari Korban Hilang di Perkebunan Luwuk Banggai

19 Januari 2025 - 20:35

FTIK UIN Datokarama Palu Siap Jalani Asesmen Lapangan untuk Prodi MPI

19 Januari 2025 - 20:28

UIN Datokarama

Forum dan Ormas Tolak Festival Persahabatan Palu, Tuntut Lokasi Ditinjau Ulang

18 Januari 2025 - 06:29

Aliansi Jaga Aqidah

Komunitas Lari TRI Gelar Event Lari HUT ke-6, Dihadiri Ribuan Peserta 

17 Januari 2025 - 23:05

Komunitas lari Team Runner Indonesia (TRI)

Wali Kota Palu: Relaksasi Pajak adalah Wujud Cinta pada Warga Kota

17 Januari 2025 - 17:13

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Abdul Hafid,

Wali Kota Palu Ajak Wakil Menteri UMKM Kunjungi UMKM Lokal di Lapangan Vatulemo

17 Januari 2025 - 08:57

Wali Kota Palu
Trending di Daerah