DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melalui Tim Fasilitasi (Tim Fast), telah memastikan bahwa proses pengawasan terhadap penelitian administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah, baik bupati maupun wakil bupati, di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan secara optimal. Hal ini untuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menjalankan penelitian administrasi bapaslon yang telah mendaftar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Minhar menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengawasi secara langsung seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi administrasi terkait keabsahan dokumen syarat calon kepala daerah Kabupaten Donggala.
Namun, ia mengungkapkan bahwa dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terdaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dokumen syarat administrasi mereka belum memenuhi syarat.
“Dalam Laporan Hasil Pengawasan yang tercantum dalam Form A, dinyatakan bahwa semua bapaslon belum memenuhi syarat, sehingga mereka diharapkan segera memperbaiki kekurangan dokumen tersebut dalam waktu yang telah ditentukan,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (08/09/24)
Proses perbaikan dokumen, lanjutnya harus diselesaikan paling lambat tanggal 8 September 2024 pukul 23.59 Wita. Tahapan selanjutnya di KPU Kabupaten Donggala akan melibatkan perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan pada tanggal 6-8 September 2024. Sedangkan, waktu penelitian hasil perbaikan berlangsung dari tanggal 6-14 September 2024. Hari ini, pukul 23.59 Wita, adalah batas waktu terakhir untuk penyerahan dokumen perbaikan ke KPU.
Minhar berharap agar KPU Donggala melakukan penelitian dokumen syarat secara teliti dan selektif. Ia juga mendorong lima pasangan calon untuk segera melengkapi berkas administrasi mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran agar proses tahapan Pilkada berjalan dengan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Donggala terdiri dari lima pasang, yaitu Moh Yasin dan Syafiah, Widya Kastrena dan Arwin, Idham Pagaluma dan Abdul Aziz, Rahmad M Arsyad dan Abd Rasyid, serta Vera Elena Laruni dan Taufik M Burhan. (KB)