Minggu, 3 Mei 2026
Daerah  

Bawaslu Donggala Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar,
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar. FOTO: netiz.id (Akib).

PALU,netiz.id — Dalam upaya memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung dengan jujur dan adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala menggelar sosialisasi penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Palu pada Rabu (16/10/24) ini bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN selama proses pemilihan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar, menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana vital dalam memberikan pemahaman mendalam kepada ASN mengenai batasan-batasan serta kewajiban mereka dalam menjaga netralitas. Hal ini dilakukan guna mendorong pelaksanaan peraturan yang ditetapkan oleh Bawaslu secara efektif di lingkungan kerja ASN.

“Penting bagi ASN untuk memahami peraturan pemerintah yang melarang dukungan kepada pasangan calon. Tindakan melanggar netralitas tidak akan ditoleransi, dan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti mendukung salah satu pasangan calon,” tegas Minhar.

Dalam sosialisasi tersebut, Minhar mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon, baik gubernur maupun bupati. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu untuk menciptakan iklim pemilihan yang bebas dari intervensi politik.

Minhar juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat di Kabupaten Donggala untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif, sehingga Pilkada serentak 2024 dapat terlaksana dengan jujur dan adil. “Kami berharap semua pihak bisa ikut berkontribusi dalam menyukseskan proses pemilihan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 223.942 pemilih, yang mencakup 115.045 pemilih laki-laki dan 108.897 pemilih perempuan. Dengan 696 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah, persiapan untuk Pilkada 2024 semakin matang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di Kabupaten Donggala dapat memahami dan menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik di tengah proses demokrasi yang krusial ini. (KB/*)