MOROWALI UTARA,netiz.id — RY (40) seorang warga asal warga Desa Kencana Kecamatan Kencana Kabupaten Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan harus mendekam dalam penjara.
Pasalnya, Pria tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Morowali Utara. Minggu, (30/10/22)
Daripada pelaku, Satresnarkoba berhasil menyita 37,90 gram Shabu.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Morowali Utara Iptu Nur Althin S.H.
Ipti Nur Althin menyampaikan bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 03.00 wita bertempat di Desa Tabarano Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara.
“Tim Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” Ujarnya
Lebih lanjut, kata dia. Pria berinisial RY 40 tahun itu ditangkap dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37, 90 gram.
“Dimana 2 bungkus ditemukan di dalam dompet dan 1 bungkus terbalut celana dalam didalam tas warna hitam yang ada di dalam kamar pelaku,” Tuturnya
“Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah celana dalam dan 1 ( satu) buah tas warna hitam tempat pelaku menyimpan barang haramnya,” Tambahnya
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba bersama anggotanya setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polres Morowali Utara.” Pungkasnya. (KB)