NETIZ.ID,Palu — Anggota Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Tengah, H. Tahir mengecam adanya aktivitas tambang yang tak mengantongi izin di Desa Long dan Desa Balukang kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.
Pasalnya. Menurut Tahir, Aktivitas tambang tersebut dapat berdampak pada lingkungan seperti longsor di pemukiman warga dan jalan nasional trans Donggala-Tolitoli.
Ia mengatakan bahwa yang namanya tambang tanpa izin, pasti mereka melakukan kegiatan tanpa kontrol yang pada akhirnya merusak lingkungan.
“Jika dibiarkan begitu saja, Saya yang orang pertama menyampaikan kepada Kapolda Sulteng untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut,” Ucap politikus asal Sojol. Selasa (25/1/2022)
Ia melanjutkan bahwa aktivitas tambang di dua desa tersebut tidak mengantongi izin atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulteng.
Mirisnya lagi kata dia, Aktivitas tambang tersebut seakan di biarkan oleh Polres Donggala.
“Yang saya ketahui sampai saat ini, aktivitas tambang tersebut ilegal dan belum lama beroperasi serta yang jelas kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dampak yang ditimbulkan penambangan tanpa izin,” Tegas Mantan Anleg DPRD DonggalaI
a juga menambahkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terutama kepolisian bertindak tegas dan kongkrit untuk secepatnya menutup tambang ilegal yang ada di kabupaten Donggala.
“Tadi di RDP sudah sangat jelas, Wakapolda Sulteng telah menyampaikan bahwa segera memerintahkan Polsek Sojol untuk melaksanakan tindakan terhadap aktivitas tambang tersebut,” Tutupnya (KB/*)