PALU,netiz.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, membuka kegiatan Isbat Nikah dan Khitanan Massal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/05/26).
Kegiatan sosial tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Baznas Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wagub Reny menegaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan anak.
“Isbat Nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujar Reny.
Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala dalam pengurusan dokumen administrasi maupun akses terhadap layanan sosial pemerintah.
“Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga masyarakat yang belum memiliki buku nikah dapat memperoleh legalitas resmi dan hak-haknya bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.
Wagub juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membangun masyarakat tidak hanya dari aspek infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga melalui pembangunan mental, spiritual, dan sosial.
Pada kesempatan itu, Reny turut memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun keluhan secara langsung kepada pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. H. Hasan Lasiata, MM, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 105 pasangan yang diajukan mengikuti Isbat Nikah Massal. Namun setelah proses verifikasi administrasi, hanya 62 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi sehingga mengalami kesulitan memperoleh berbagai pelayanan dan bantuan negara.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya akan tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” jelas Hasan.
Ia menambahkan, Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu juga menyediakan layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Adapun kegiatan khitanan massal dilaksanakan di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. (KB/*)





