Selasa, 26 Mei 2026

ATR/BPN Siapkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi, Nusron Wahid Tekankan Sinkronisasi Data

Menteri Nusron
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan LSD di 12 provinsi. Karena itu, kita harus mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu dilakukan perluasan sekaligus penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/26).

Menurut Nusron, rencana penetapan LSD di 12 provinsi merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam produksi pangan nasional.

Dalam rapat tersebut, Nusron juga menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis guna memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

Dari sisi teknis, Ditjen Penataan Agraria diminta memastikan kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar penetapan LSD. Sementara itu, Ditjen Tata Ruang melakukan penelaahan kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antar kebijakan perlindungan lahan pertanian.

Pemerintah juga memastikan keselarasan kebijakan LSD dengan program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam skema tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

Menurut Nusron, sinkronisasi data dan peta menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara LSD, LP2B, maupun kebijakan tata ruang lainnya.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” pungkasnya. (KB/*)