Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2022

PN Donggala Putuskan, 1 Pidana Mati Dan 2 Penjara Seumur Hidup Kasus Penyelundupan Sabu-sabu 95Kg


					Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 9 Februari 2022. (Photo : Netiz.id) Perbesar

Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 9 Februari 2022. (Photo : Netiz.id)

NETIZ.ID, – Majelis Hakim Pengadilan Negri Donggala memutuskan bahwa dari 3 terdakwa, terdakwa harus menjalani pidana hukuman mati dan 2 diantaranya menjalani pidana kurungan penjara seumur hidup.

Perkara pidana dengan nomor register 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 330/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Alfian Awumbas, Jahera Bin Tahir, dan Masud bin Usman.

Perkara yang diputuskan di Pengadilan Negri ini di gelar diruang sidang utama dipimpin Majelis Hakim terdiri dari Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Armawan, S.H., M.H., (Hakim Anggota) dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H. (Hakim Anggota) serta sidang dilakukan secara virtual dengan terdakwa yang berada di Rutan Donggala. Rabu (9/2/2022)

Adapun amar putusan Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa masing-masing telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan dijatuhi pidana masing-masing Alfian Awumbas Menjalani Pidana Mati sedangkan Jaherang Bin Muhammad Tahir dan Masud Bin Usman Menjalani Pidana Kurungan penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi Para Terdakwa Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 95,062 kilogram, Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara dan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pemilihan jenis pidana mati kepada Terdakwa Alfian Awumbas merupakan yang  tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika yang menyasar negara Indonesia dengan jumlah populasi yang besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika.

Sementara itu , Rifaizal mengatakan bahwa perkara ini adalah sejarah di lakukan oleh . Sebab, Sebelumnya belum ada putusan pidana mati.

Untuk terpidana mati kata dia, terdakwa atas nama Alfian Awumbas mendapat putusan pidana mati. Menurut penyidik bahwa Alfian adalah jaringan bos besar Negara bersama temannya Rustam yang sebelumnya akibat pendarahan setelah tertembak dibagian lutut.

Sedangkan dua diantaranya yakni terdakwa Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usman yakni sebagai yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut. Demikian Faizal sapaan akrabnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Agung-Aldrim Pimpin AJI Palu 2024-2027

8 September 2024 - 10:11

Agung-Aldrim

Kakanwil Kemenag Sulteng Lepas Kafilah Menuju MTQ Nasional ke-30

7 September 2024 - 20:34

Ulyas Taha

Kasatreskrim Apresiasi Langkah Awal DPRD Donggala Bahas Mekanisme Pelaporan Masyarakat

7 September 2024 - 13:33

ANGGOTA DPRD DONGGALA

Ni Putu Dewi Setyaningsih Tekankan Pentingnya Integritas dan Upaya Anti-Korupsi dalam Orientasi Anggota DPRD Donggala

7 September 2024 - 11:54

DPRD DONGGALA

Program Bedah Rumah dan Kemandirian Ekonomi, Upaya Pemkot Palu Tekan Kemiskinan

6 September 2024 - 19:34

Irmayanti Pettalolo

Mahasiswa Peternakan UNTAD Borong Penghargaan di TIMPINAS 2024 di Malang

6 September 2024 - 19:17

Mahasiswa Program Studi Peternakan Fakultas Peternakan dan Perikanan Universitas Tadulako (UNTAD)
Trending di Daerah