Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2022

PN Donggala Putuskan, 1 Pidana Mati Dan 2 Penjara Seumur Hidup Kasus Penyelundupan Sabu-sabu 95Kg


					Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 9 Februari 2022. (Photo : Netiz.id) Perbesar

Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 9 Februari 2022. (Photo : Netiz.id)

NETIZ.ID,Donggala – Majelis Hakim Pengadilan Negri Donggala memutuskan bahwa dari 3 terdakwa, terdakwa harus menjalani pidana hukuman mati dan 2 diantaranya menjalani pidana kurungan penjara seumur hidup.

Perkara pidana dengan nomor register 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 330/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Alfian Awumbas, Jahera Bin Tahir, dan Masud bin Usman.

Perkara yang diputuskan di Pengadilan Negri ini di diruang sidang utama dipimpin Majelis Hakim terdiri dari Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Armawan, S.H., M.H., (Hakim Anggota) dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H. (Hakim Anggota) serta sidang dilakukan secara virtual dengan terdakwa yang berada di Rutan Donggala. Rabu (9/2/)

Adapun amar putusan Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa masing-masing telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dijatuhi pidana masing-masing Alfian Awumbas Menjalani sedangkan Jaherang Bin Muhammad Tahir dan Masud Bin Usman Menjalani Pidana Kurungan penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi Para Terdakwa Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 95,062 kilogram, Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara dan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pemilihan jenis pidana mati kepada Terdakwa Alfian Awumbas merupakan komitmen yang  tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika yang menyasar negara Indonesia dengan jumlah populasi yang besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika.

Sementara itu , Rifaizal mengatakan bahwa perkara ini adalah sejarah di lakukan oleh . Sebab, Sebelumnya belum ada putusan pidana mati.

Untuk terpidana mati kata dia, terdakwa atas nama Alfian Awumbas mendapat putusan pidana mati. Menurut penyidik bahwa Alfian adalah jaringan bos besar Negara bersama temannya yang sebelumnya meninggal dunia akibat pendarahan setelah tertembak dibagian lutut.

Sedangkan dua diantaranya yakni terdakwa Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usman yakni sebagai yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut. Demikian Faizal sapaan akrabnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wali Kota Palu Apresiasi Pemenang MTQ dengan Hadiah Umrah

27 Juli 2024 - 09:41

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

MTQ ke-XXX: Kota Palu Kembali Jadi Juara Umum

27 Juli 2024 - 09:33

Pemkot Palu

Pesan Inspiratif Wali Kota Palu untuk Kontingen Popda 2024

26 Juli 2024 - 20:26

Rustam Effendi: Kapal Dharma Kencana V, Harapan Baru Ekonomi Donggala

26 Juli 2024 - 14:30

Sampah Menumpuk, Wali Kota Palu Perintahkan Supir Armada Lebih Sigap

25 Juli 2024 - 21:16

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

Upaya Kendalikan Inflasi, Kota Palu Gelar GPM Libatkan UMKM Lokal

25 Juli 2024 - 20:05

Pemkot Palu
Trending di Daerah