Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2022

PN Donggala Putuskan, 1 Pidana Mati Dan 2 Penjara Seumur Hidup Kasus Penyelundupan Sabu-sabu 95Kg


					Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 9 Februari 2022. (Photo : Netiz.id) Perbesar

Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 9 Februari 2022. (Photo : Netiz.id)

NETIZ.ID,Donggala – Majelis Hakim Pengadilan Negri Donggala memutuskan bahwa dari 3 terdakwa, terdakwa harus menjalani pidana hukuman mati dan 2 diantaranya menjalani pidana kurungan penjara seumur hidup.

Perkara pidana dengan nomor register 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 330/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Alfian Awumbas, Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usman.

Perkara yang diputuskan di Pengadilan Negri ini di gelar diruang sidang utama dipimpin Majelis Hakim terdiri dari Ni Kadek Susantiani, , M.H. (Hakim Ketua), Armawan, S.H., M.H., (Hakim Anggota) dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H. (Hakim Anggota) serta sidang dilakukan secara virtual dengan terdakwa yang berada di Rutan Donggala. Rabu (9/2/)

Adapun amar putusan Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa masing-masing telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dijatuhi pidana masing-masing Alfian Awumbas Menjalani sedangkan Jaherang Bin Muhammad Tahir dan Masud Bin Usman Menjalani Pidana Kurungan penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi Para Terdakwa Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 95,062 kilogram, Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara dan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pemilihan jenis pidana mati kepada Terdakwa Alfian Awumbas merupakan yang  tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika yang menyasar negara Indonesia dengan jumlah populasi yang besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Rifaizal mengatakan bahwa perkara ini adalah di lakukan oleh . Sebab, Sebelumnya belum ada putusan pidana mati.

Untuk terpidana mati kata dia, terdakwa atas nama Alfian Awumbas mendapat putusan pidana mati. Menurut penyidik bahwa Alfian adalah jaringan bos besar Negara Malaysia bersama temannya Rustam yang sebelumnya akibat pendarahan setelah tertembak dibagian lutut.

Sedangkan diantaranya yakni terdakwa Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usman yakni sebagai yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut. Demikian Faizal sapaan akrabnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMA Kristen Bala Keselamatan Palu Serius Benahi Perpustakaan Jelang Akreditasi

14 Januari 2026 - 06:49

Dispusaka Sulteng

Dispusaka Sulteng Awali 2026 dengan Penegasan Disiplin dan Layanan Publik

14 Januari 2026 - 06:31

Dispusaka Sulteng

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala
Trending di Daerah