NETIZ.ID,Donggala – Majelis Hakim Pengadilan Negri Donggala memutuskan bahwa dari 3 terdakwa, 1 terdakwa harus menjalani pidana hukuman mati dan 2 diantaranya menjalani pidana kurungan penjara seumur hidup.
Perkara pidana dengan nomor register 329/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 330/Pid.Sus/2021/PN Dgl, 331/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Alfian Awumbas, Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usman.
Perkara yang diputuskan di Pengadilan Negri ini di gelar diruang sidang utama dipimpin Majelis Hakim terdiri dari Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Armawan, S.H., M.H., (Hakim Anggota) dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H. (Hakim Anggota) serta sidang dilakukan secara virtual dengan terdakwa yang berada di Rutan Donggala. Rabu (9/2/2022)
Adapun amar putusan Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa masing-masing telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dijatuhi pidana masing-masing Alfian Awumbas Menjalani Pidana Mati sedangkan Jaherang Bin Muhammad Tahir dan Masud Bin Usman Menjalani Pidana Kurungan penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi Para Terdakwa Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 95,062 kilogram, Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika lintas Negara dan Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program nasional dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Majelis Hakim juga menegaskan bahwa pemilihan jenis pidana mati kepada Terdakwa Alfian Awumbas merupakan komitmen yang tegas untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari massif dan meluasnya peredaran gelap narkotika yang menyasar negara Indonesia dengan jumlah populasi yang besar sebagai negara potensial bagi pasar gelap narkotika.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Rifaizal mengatakan bahwa perkara ini adalah sejarah di lakukan oleh Pengadilan Negeri Donggala. Sebab, Sebelumnya belum ada putusan pidana mati.
Untuk terpidana mati kata dia, terdakwa atas nama Alfian Awumbas mendapat putusan pidana mati. Menurut penyidik bahwa Alfian adalah jaringan bos besar Negara Malaysia bersama temannya Rustam yang sebelumnya meninggal dunia akibat pendarahan setelah tertembak dibagian lutut.
Sedangkan dua diantaranya yakni terdakwa Jahera Bin Muhammad Tahir, dan Masud bin Usman yakni sebagai kurir yang tidak mengetahui berapa imbalan dari pengantaran barang haram tersebut. Demikian Faizal sapaan akrabnya. (KB/*)