JAKARTA,netiz.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. Komitmen tersebut ditandai dengan keikutsertaan Pemkab Donggala sebagai salah satu dari 20 pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Kantor BSSN, Rabu (08/07/26).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Donggala diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Donggala, H. Hermanto. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus meningkatkan keamanan layanan digital di lingkungan pemerintahan daerah.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah akan memanfaatkan sertifikat elektronik untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada berbagai layanan administrasi pemerintahan. Penerapan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memberikan jaminan keamanan terhadap dokumen elektronik yang diproses secara digital.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Donggala, H. Hermanto, mengatakan keikutsertaan Pemkab Donggala dalam kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern, aman, dan terpercaya.
“Penandatanganan PKS ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperkuat implementasi SPBE. Dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, kami ingin memastikan setiap layanan digital yang diberikan kepada masyarakat memiliki jaminan keamanan, keabsahan, dan perlindungan terhadap dokumen elektronik,” ujar Hermanto.
Menurutnya, transformasi digital tidak hanya berbicara mengenai pemanfaatan teknologi, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui sistem pelayanan yang aman dan akuntabel.
“Kami berharap implementasi sertifikat elektronik dapat mempercepat proses administrasi pemerintahan, meningkatkan efisiensi kerja, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik secara digital,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan BSSN dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang aman. Sertifikat elektronik memiliki fungsi untuk menjamin keamanan informasi, memastikan keaslian identitas penandatangan, menjaga keutuhan dokumen elektronik, serta memberikan jaminan kenirsangkalan dalam setiap transaksi digital.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mempercepat transformasi digital nasional melalui penguatan keamanan siber di seluruh instansi pemerintah.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik instansi, penerbitan sertifikat elektronik, integrasi layanan tanda tangan elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pendampingan teknis dalam implementasi layanan.
Bagi Pemkab Donggala, kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Selain mempercepat proses administrasi, penggunaan sertifikat elektronik juga mampu mengurangi penggunaan dokumen fisik, meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan, serta memperkuat perlindungan terhadap data dan dokumen elektronik milik pemerintah daerah.
Penandatanganan PKS berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaborasi dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol dimulainya sinergi antara BSSN dan 20 pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem keamanan siber serta mempercepat transformasi digital pemerintahan di Indonesia. (KB)





