Sabtu, 27 Juni 2026

Pemkab dan DPRD Donggala Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Bupati Donggala
Bupati Donggala Vera Elena Laruni bersama pimpinan DPRD Kabupaten Donggala menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (26/06/26). FOTO: Prokopim Setda Donggala

DONGGALA,netiz.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala bersama DPRD Kabupaten Donggala resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Donggala, Jumat (26/06/26).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Dr. Mohamad Yasin Lataka, dan dihadiri Bupati Donggala Vera Elena Laruni, para wakil ketua dan anggota DPRD, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Donggala yang memuat hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut menjadi tahapan akhir sebelum rancangan peraturan daerah disepakati bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Dalam Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan sebelumnya, Pemkab Donggala mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,42 triliun atau 95,68 persen dari target APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,48 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,46 triliun atau 91,10 persen dari target sebesar Rp1,61 triliun.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Donggala kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Keberhasilan mempertahankan opini WTP juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Donggala, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan ranperda tersebut.

Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Donggala berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mewujudkan pemerintahan yang semakin akuntabel dan transparan,” ujar Vera.

Pemkab Donggala juga akan terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan berbagai langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di akhir rapat paripurna, Bupati Donggala Vera Elena Laruni bersama Ketua DPRD Kabupaten Donggala Dr. Mohamad Yasin Lataka menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut menandai selesainya proses pembahasan ranperda di tingkat DPRD sekaligus menjadi tahapan penting sebelum dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disepakatinya ranperda tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Donggala ke depan semakin berkualitas, transparan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (KB/*)