JAKARTA,netiz.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia secara tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham). Lembaga tersebut menilai sejumlah substansi dalam draf revisi UU HAM justru mengarah pada pelemahan independensi, fungsi pengawasan, dan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang mandiri.
Penolakan tersebut disampaikan Komnas HAM melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (26/05/26). Dalam pernyataannya, Komnas HAM menilai revisi UU HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, bukan justru mengurangi peran lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menerima dan menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Komnas HAM menyebut draf RUU HAM yang saat ini beredar merupakan puncak dari upaya sistematis yang berpotensi mengerdilkan dan mendelegitimasi keberadaan lembaga tersebut. Padahal, setiap tahun Komnas HAM menangani lebih dari 2.500 laporan dugaan pelanggaran HAM dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Kasus-kasus tersebut merupakan representasi suara korban dan para pencari keadilan yang membutuhkan perlindungan negara,” tegas Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga membantah klaim Kemenham yang menyebut lembaga tersebut telah dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU HAM. Menurut Komnas HAM, pihaknya tidak pernah diikutsertakan sejak tahap awal pembahasan hingga penyusunan naskah rancangan.
Bahkan, Komnas HAM mengaku kesulitan memperoleh salinan draf awal yang menjadi dasar pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM merupakan institusi yang paling terdampak apabila terjadi perubahan regulasi yang mengatur posisi, fungsi, dan kewenangannya,” jelas Anis.
Komnas HAM, kata Anis, menilai pengabaian terhadap lembaga HAM nasional dalam proses revisi UU HAM bertentangan dengan Paris Principles, standar internasional yang menegaskan pentingnya independensi lembaga HAM nasional dari campur tangan kekuasaan politik.
Dalam kajiannya, Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi mengurangi independensi lembaga. Salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi instrumen penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM serta peningkatan kesadaran publik terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti ketentuan yang mengharuskan hasil kajian lembaga tersebut disampaikan melalui kementerian terkait. Aturan ini dinilai berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari lembaga pengawas independen menjadi subordinat administratif pemerintah.
Komnas HAM juga mengkritik ketentuan yang mewajibkan penyampaian pendapat hukum kepada pengadilan (amicus curiae) disertai penilaian kepatuhan dari kementerian. Menurut Komnas HAM, aturan tersebut dapat menghambat independensi lembaga dalam memberikan pandangan objektif terhadap perkara yang berkaitan dengan HAM.
Tak hanya itu, penempatan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya dinilai membuka ruang intervensi politik terhadap tindak lanjut kasus-kasus HAM.
Ancam Perlindungan Korban Pelanggaran HAM
Komnas HAM memperingatkan bahwa pelemahan fungsi pengawasan dan pencegahan akan berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama korban pelanggaran HAM yang selama ini mengandalkan lembaga tersebut untuk memperoleh keadilan.
Menurut Komnas HAM, jika fungsi-fungsi strategis tersebut dipangkas, masyarakat berpotensi kehilangan lembaga pengawas HAM yang objektif, independen, dan imparsial.
Di sisi lain, lembaga tersebut juga menyoroti minimnya dukungan anggaran yang selama ini diterima dari negara. Kondisi itu dinilai turut memengaruhi optimalisasi penanganan aduan masyarakat serta pelaksanaan fungsi pemantauan, mediasi, dan penelitian HAM.
Desak Pemerintah Jaga Semangat Reformasi
Komnas HAM menegaskan revisi UU HAM tidak boleh bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang melahirkan berbagai instrumen perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Lembaga tersebut mendesak pemerintah untuk menghormati pemisahan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga independen dan Kementerian HAM sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif.
Selain itu, Komnas HAM mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, dan media massa untuk bersama-sama mengawal proses revisi UU HAM agar berlangsung secara transparan, partisipatif, dan demokratis.
Komnas HAM menegaskan bahwa perubahan UU HAM harus menjamin penguatan mandat dan kewenangan lembaga HAM nasional, bukan justru melemahkan independensi yang menjadi fondasi utama dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. (*)






