Selasa, 19 Mei 2026

HGB Bisa Diubah Jadi SHM Hanya Rp50 Ribu, ATR/BPN Ungkap Syarat dan Prosesnya

ATR BPN RI
Petugas ATR/BPN melayani masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan di kantor pelayanan, sebagai upaya memberikan kemudahan akses dan kepastian layanan kepada masyarakat. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka kesempatan bagi pemilik rumah untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang terjangkau.

Perubahan status HGB menjadi SHM dinilai penting karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah. Berbeda dengan HGB yang memiliki batas waktu dan memerlukan perpanjangan, SHM merupakan hak atas tanah dengan status kepemilikan paling kuat sehingga memberikan rasa aman dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal berstatus HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, biasanya di kompleks atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi SHM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan status HGB ke SHM dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat. Persyaratan yang dibutuhkan juga tidak rumit.

Pemohon hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan terdapat bangunan di atas lahan tersebut, serta formulir perubahan hak yang diperoleh dari kantor pertanahan.

Tak hanya mudah dari sisi persyaratan, biaya perubahan HGB menjadi SHM juga relatif murah. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, perubahan HGB menjadi SHM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Selain memperkuat status hukum kepemilikan tanah, SHM juga memberikan perlindungan aset keluarga untuk jangka panjang.

Perubahan status ini juga menghapus kekhawatiran pemilik rumah terkait masa berlaku hak atas tanah.

“Banyak manfaat yang bisa kita rasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” jelas Shamy Ardian.

Dengan biaya hanya Rp50 ribu, proses lima hari kerja, dan syarat yang relatif mudah, program perubahan HGB ke SHM menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas aset rumah tinggal mereka. (KB/*)