Senin, 18 Mei 2026

DPRD Kota Palu Resmi Tutup Masa Persidangan Caturwulan I tahun 2026

DPRD PALU
Rapat paripurna DPRD Kota Palu saat penutupan masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026, Senin (18/05/26), di ruang sidang utama DPRD Kota Palu. FOTO: BMS

PALU,netiz.idDPRD Kota Palu resmi menutup masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/05/26). Penutupan tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian agenda legislatif selama 86 hari kerja yang diwarnai berbagai pembahasan strategis dan dinamika pengambilan keputusan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pejabat Pemerintah Kota Palu, hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari.

Dalam laporan pimpinan sidang, DPRD Kota Palu mencatat sejumlah capaian selama masa persidangan berlangsung. Tercatat, lembaga legislatif tersebut menggelar delapan kali rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan strategis daerah.

Selain itu, DPRD juga melaksanakan dua rapat pimpinan, tiga rapat Badan Musyawarah, dua rapat Badan Anggaran, satu rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), enam rapat panitia khusus, serta dua rapat dengar pendapat.

Di tingkat komisi, aktivitas pembahasan juga berlangsung cukup intens. Komisi A dan Komisi B masing-masing menggelar tujuh kali rapat bersama mitra kerja, sementara Komisi C melaksanakan tiga kali rapat.

Tak hanya rapat, DPRD Kota Palu juga aktif melakukan kunjungan lapangan. Komisi A tercatat melakukan lima kali kunjungan, Komisi B sebanyak tujuh kali, dan Komisi C dua kali kunjungan.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, mengatakan dinamika pembahasan dalam forum dewan kerap berlangsung cukup panjang. Namun menurutnya, hal itu menjadi bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan keputusan yang berkualitas.

“Dalam pelaksanaan rapat-rapat dewan, sering terjadi dinamika perdebatan yang panjang hingga melampaui batas waktu rapat. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan keputusan yang objektif dan berkualitas,” ujarnya.

Selama masa persidangan berlangsung, DPRD Kota Palu juga mencatat sebanyak 142 surat masuk. Selain itu, lembaga legislatif tersebut menerbitkan tiga keputusan dewan dan tiga keputusan pimpinan dewan sebagai bagian dari produk hukum daerah.

Sejumlah agenda strategis turut menjadi perhatian selama masa sidang Caturwulan I, di antaranya penyelesaian tahapan hibah rumah hunian tetap bagi korban bencana 2018, pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta pembahasan panitia khusus LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 yang masih berjalan.

Tak hanya itu, DPRD Kota Palu juga memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan selama tiga bulan guna menuntaskan tugas pengawasan yang sedang berlangsung.

Menutup rapat, pimpinan DPRD berharap seluruh dinamika pembahasan dan agenda yang telah dijalankan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palu. (KB/*)