JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi ini tidak hanya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan sistem keamanan dalam setiap transaksi pertanahan, termasuk proses jual beli tanah.
Penerapan sistem digital tersebut menjadi langkah strategis ATR/BPN dalam mencegah pemalsuan dokumen dan meminimalkan risiko manipulasi data pertanahan. Melalui sistem verifikasi berlapis, keaslian dokumen kini dapat dipastikan secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diwajibkan melakukan pemindaian barcode pada Sertipikat Elektronik sebelum proses pembuatan akta jual beli dilakukan.
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/26).
Ia menjelaskan, secret code atau e-code akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi digital yang kini wajib dilakukan PPAT.
Melalui sistem tersebut, PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan sertipikat fisik, tetapi juga harus mencocokkan data dokumen dengan informasi digital yang tersimpan dalam sistem. Data yang diverifikasi meliputi bidang tanah hingga status kepemilikan.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetaknya. Setelah itu dicocokkan apakah elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan data elektronik,” jelasnya.
ATR/BPN menilai mekanisme validasi digital berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen dalam transaksi pertanahan.
Dengan implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan Sentuh Tanahku, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan digital semakin meningkat.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. (KB/*)





