PALU,netiz.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong percepatan penyusunan regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan nikel guna memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil sumber daya alam.
Upaya tersebut mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (11/05/26).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Ady Prabowo, bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Sulteng.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, menegaskan bahwa daerah penghasil nikel seperti Sulawesi Tengah perlu mendapatkan porsi Dana Bagi Hasil yang lebih adil dari pemerintah pusat.
Menurut Arus, potensi sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tengah, khususnya di sektor pertambangan nikel dan mineral lainnya, harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD bersama pemerintah daerah akan segera menyusun regulasi yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pembagian hasil sumber daya mineral,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang beranggotakan lima provinsi di Indonesia dan dipimpin oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, mengatakan bahwa pembahasan terkait DBH nikel menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kondisi fiskal daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah tengah menyusun langkah strategis untuk mendorong pemerintah pusat agar potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Bagaimana Dana Bagi Hasil dari pertambangan nikel dan berbagai sumber mineral lainnya yang dimiliki Sulawesi Tengah dapat memberikan rasa keadilan dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil,” kata Anwar Hafid.
Gubernur juga mengapresiasi inisiatif DPRD Sulteng dalam membentuk Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel sebagai wadah perjuangan hak-hak daerah terhadap Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga akan mengundang kementerian terkait bersama lima provinsi yang tergabung dalam forum tersebut untuk menggelar pertemuan di Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah pembahasan lanjutan mengenai DBH sektor pertambangan nikel. (KB/*)





