DONGGALA,netiz.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Donggala menyiapkan enam sertifikat hak pakai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala untuk diserahkan dalam kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Deramawan pada Jumat, 8 Mei 2026 mendatang.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari agenda kunjungan kerja Wakil Menteri ATR/BPN di Kabupaten Donggala yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, mengatakan enam sertifikat yang akan diserahkan merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Donggala dan Kantah Donggala dalam program pensertifikatan aset daerah.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum,” ujar Rusli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (06/05/26).
Ia menjelaskan, enam bidang aset tersebut terdiri atas sekolah dasar, puskesmas pembantu (Pustu), dan kantor lurah yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Donggala.
Menurut Rusli, pensertifikatan aset daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat legalitas aset pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
“Alhamdulillah, pada tahun 2026 ini penyerahan sertifikat aset Pemda sudah memasuki tahap kedua. Sebelumnya, pada awal tahun telah diserahkan sebanyak 72 bidang aset,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 700 bidang aset milik Pemda Donggala yang harus disertifikatkan sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Meski demikian, kata dia, proses pensertifikatan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dan kelengkapan dokumen administrasi.
“Tahun ini target pensertifikatan aset mencapai 100 bidang. Kami siap mendukung percepatan sertifikasi aset daerah sepanjang dokumen dan anggaran dapat dipenuhi,” tutup Rusli. (KB)






