DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Kabupaten Donggala resmi melarang aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal dan alat tangkap modern di kawasan wisata pesisir. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah perlindungan habitat biota laut dan menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 523/0223/Perikanan/2026 tertanggal 26 Februari 2026 tentang Perlindungan Zona Penyangga Habitat Biota Laut Pesisir yang diterbitkan Dinas Perikanan Kabupaten Donggala.
Regulasi ini mencakup sejumlah kawasan pesisir yang menjadi destinasi wisata dan wilayah sumber daya perikanan, termasuk kawasan wisata bahari Tanjung Karang, kawasan hutan mangrove, serta beberapa lokasi pesisir lainnya di Kabupaten Donggala.
Kepala Dinas Perikanan Donggala, Ali Assegaf, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi ekosistem laut dari aktivitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak habitat biota laut.
“Zona wisata pesisir merupakan kawasan yang harus dijaga bersama. Aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal dan alat tangkap modern di dalam zona ini tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu kelestarian habitat laut,” ujar Ali, Rabu (04/03/26).
Meski demikian, pemerintah daerah masih memperbolehkan aktivitas penangkapan ikan secara terbatas dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, seperti pancing tradisional atau pancing tangan, serta dilakukan di luar batas zona penyangga yang telah ditetapkan.
Ali menegaskan larangan ini juga mencakup penggunaan alat tangkap destruktif seperti racun atau tuva yang dapat merusak terumbu karang dan ekosistem pesisir.
Menurutnya, perlindungan kawasan pesisir sangat penting karena sebagian besar destinasi wisata Donggala berada di wilayah tersebut.
“Sekitar 90 persen destinasi wisata Donggala berada di kawasan pesisir. Jika ekosistemnya rusak, maka yang terdampak bukan hanya lingkungan, tetapi juga ekonomi masyarakat,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Dinas Perikanan Donggala juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan, termasuk melalui pengumuman di masjid-masjid sekitar kawasan wisata. (KB/*)






