BANDUNG,netiz.id — Pemerintah pusat semakin serius mengamankan ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar selaras dengan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029.
Permintaan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/25). Target LP2B tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk bersama-sama melakukan revisi perencanaan ruang, khususnya bagi daerah yang telah mencantumkan LP2B namun persentasenya belum mencapai 87 persen,” ujar Menteri Nusron.
Ia menegaskan, perencanaan ruang menjadi instrumen kunci dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, khususnya sawah produktif, di tengah tingginya tekanan alih fungsi lahan. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi keharusan agar ketahanan pangan nasional tidak tergerus oleh kepentingan jangka pendek.
Menteri Nusron juga memastikan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN bagi pemerintah daerah yang menghadapi kendala dalam penyusunan RTRW maupun RDTR, termasuk keterbatasan anggaran. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran mendatang, pemerintah pusat telah menyiapkan dana untuk penyelesaian 600 RDTR di seluruh Indonesia.
“Jika ada hambatan fiskal, silakan berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kami siap memfasilitasi agar perencanaan ruang di daerah dapat segera diselesaikan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron kembali menegaskan larangan alih fungsi LP2B. Ia menyatakan, alih fungsi lahan pertanian hanya dapat dilakukan secara terbatas untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, dengan persyaratan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurutnya, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan ketentuan yang jelas. Untuk lahan beririgasi, penggantian dilakukan minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara lahan rawa reklamasi diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.
“Lahan pengganti itu wajib milik pemohon, bukan milik negara. Pemohon harus mencari lahan non-sawah untuk dicetak menjadi sawah baru. Jangan mengambil sawah yang sudah ada, karena itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Menteri Nusron juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin serta pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepala daerah.
Sebagai bagian dari rangkaian rapat koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. (KB/*)






