Kamis, 14 Mei 2026

ATR/BPN Perluas Layanan Elektronik Peralihan Hak Atas Tanah, Kini Tersedia di 161 Kantor Pertanahan

ATR BPN RI
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya (tengah), memberikan keterangan pers usai peluncuran layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (01/08/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat digitalisasi layanan pertanahan dengan memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik. Upaya ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemudahan, percepatan, serta transparansi dalam proses administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, menegaskan bahwa kesiapan kantor pertanahan menjadi kunci utama keberhasilan layanan tersebut. Dua hal pokok yang harus diperhatikan, menurutnya, adalah kualitas data dan kesiapan infrastruktur digital.

“Hal paling penting adalah kesiapan dari kantor-kantor pertanahan, terutama terkait data dan infrastruktur. Kami siapkan agar pengguna layanan bisa mengakses sistem ini dengan lancar,” jelasnya usai peluncuran layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (01/08/25).

Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 161 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan ini. Empat kantor terbaru di wilayah DKI Jakarta yang turut meluncurkan layanan elektronik tersebut adalah Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, layanan serupa telah berjalan di Jakarta Pusat.

Dari sisi efisiensi, lanjut Kapusdatin, penerapan layanan digital mampu memangkas waktu layanan lebih dari 30 persen dibandingkan sistem manual. Selain itu, sistem ini juga menawarkan keamanan berlapis dalam setiap transaksi pertanahan.

“Semuanya tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan. Ini menjamin akuntabilitas dan mengurangi celah penyimpangan,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, yang turut hadir dalam kegiatan peluncuran, menyebut layanan ini membuka peluang besar bagi terbangunnya sinergi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), masyarakat, dan Kementerian ATR/BPN.

“Layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT. Oleh karena itu, sinergi menjadi faktor penting agar sistem dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Menurut Alen, kolaborasi antarpihak akan mempercepat layanan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan. “Harapannya, proses bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Mudah-mudahan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN juga semakin meningkat,” pungkasnya. (KB/*)