Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Agu 2024

Tiga Tersangka Baru di Kasus Jalan Lingkar Kabonga-Salubomba


					Suasana saat tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba digiring ke mobil tahahan. photo: koko Perbesar

Suasana saat tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba digiring ke mobil tahahan. photo: koko

DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga orang sebagai dalam kasus dugaan tindak pidana terkait proyek pembangunan Lingkar Kabonga–Salubomba di Kabupaten Donggala.

Salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Donggala, DT, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PU. Selain itu, IP seorang Pengawas Lapangan Dinas yang sekaligus Sekretaris Panitia CCO Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kabonga-Salubomba, Kecamatan Bawana, Tahun Anggaran , serta AA, pimpinan CV Resky Jaya.

Penetapan ini diumumkan oleh , Fahri, melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/08/24). didampingi Kepala Seksi Intelijen () Ikram dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Junaedi mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari ahli mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

“Untuk saat ini, dugaan sementara kerugian mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Namun, angka tersebut dapat bertambah seiring dengan analisis lebih lanjut,” ungkap Fahri.

Kejaksaan Negeri Donggala memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. Demikian .

Diketahui Proyek pembangunan Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba dimenangkan oleh CV Rezky Jaya, yang pada Juli 2021 lalu ditetapkan sebagai pemenang lelang kedua dari 22 peserta. Proyek ini bernilai kontrak sebesar Rp9,79 miliar dan dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. CV Rezky Jaya diberi waktu 120 hari kalender untuk menyelesaikan proyek ini sesuai kontrak yang ditandatangani. (KB)

Artikel ini telah dibaca 1,709 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertanahan Donggala Serahkan 11 Sertipikat Aset PLN

16 Januari 2026 - 06:06

Pertanahan Donggala

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah