Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Agu 2024

Kejari Donggala Tetapkan Kades Siweli Tersangka Kasus Korupsi


					Suasana saat Kades Siweli Donggala digriing ke mobil tahanan. photo: koko Perbesar

Suasana saat Kades Siweli Donggala digriing ke mobil tahanan. photo: koko

DONGGALA,netiz.id — Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Pada Senin (19/08/24), tim penyidik memeriksa seorang saksi penting terkait kasus yang sedang diselidiki. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dipresentasikan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, , melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram, tim penyidik mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan seorang tersangka berinisial J, yang menjabat sebagai Kepala Desa Siweli, sebagai tersangka dalam kasus ini,” ucap Ikram, didampingi Jaksa Penyidik Rombelayuk Massudi.

Siweli dituangkan dalam Surat Tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024. Selain itu, kata Ikram, tim penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: PRINT-/P.2.14.9/Fd.2/08/2024, yang menyatakan bahwa tersangka J akan ditahan mulai dari 19 Agustus hingga 18 September 2024 di Lapas Perempuan Kelas III Palu.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli, Kecamatan , Kabupaten Donggala, pada tahun .

“Penahanan terhadap tersangka J dilakukan untuk mencegah kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP,” jelasnya.

“Tim penyidik terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan,” tambahnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutup Kasi Intel Kejari Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 2,579 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jembatan Lero Tergerus Banjir, Warga Harap Tindakan Cepat Pemerintah

12 Januari 2026 - 08:57

Jembatan Lero Donggala

Bukit Salena Dilirik Jadi Pusat Paralayang, Anwar Hafid Dorong Peran Anak Muda dan Pariwisata

12 Januari 2026 - 07:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Empat Desa di Tanantovea Terdampak Banjir, Warga Mengungsi Mandiri

12 Januari 2026 - 07:04

Banjir Tanantovea

Gubernur Anwar Hafid Tinjau Paralayang Bukit Salena, Siap Jadi Ikon Olahraga Dirgantara Sulteng

12 Januari 2026 - 06:24

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Tinjau Wisata Paralayang, Gubernur Anwar Hafid Salat Magrib di Bukit Salena

11 Januari 2026 - 06:48

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Geo Portal Jadi Andalan Pemprov Sulteng, Anwar Hafid: Ini Kebanggaan Daerah

10 Januari 2026 - 15:59

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah