DONGGALA,netiz.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Donggala mengumumkan proses penerimaan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk 915 TPS Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang yang akan dibuka selama 5 hari, mulai besok (2/1/24) hingga (6/1/24).
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran, berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Proses pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran sedang berlangsung di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Calon Pengawas TPS diminta untuk mengajukan surat lamaran beserta berkas pendukung, termasuk fotokopi KTP, pas foto terbaru, fotokopi ijazah terakhir, dan daftar riwayat hidup.
Bawaslu Donggala menekankan pentingnya keseriusan dan ketaatan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan guna memastikan seleksi calon pengawas TPS yang berkualitas. Proses penerimaan berkas pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal yang akan diumumkan lebih lanjut.
Semua calon diharapkan memahami dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas dan kredibilitas pemilihan umum yang akan datang. (KB)






