DONGGALA,netiz.id — Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Donggala ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian Berkas Persyaratan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.
Keduanya bernama Mohammad Yaser Arafat (39) sebagai Kepala Seksi dan Ivan alias Didu (46) sebagai staf dan keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hal itu diungkapkan Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria didampingi Kasatreskrim Iptu Asep Pranada saat konferensi pers yang digelar oleh Polres Donggala di halaman Markas Komando (Mako) Polres Donggala. Senin (20/21/23)
Kapolres mengatakan bahwa Keduanya diduga melakukan aksi kejahatan tersebut dengan merampas BPKB dan menjualnya, serta melakukan pemalsuan dokumen pelepasan BPKB.
“kejahatan ini terungkap ketika audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada bulan Mei 2022 menunjukkan kehilangan sejumlah BPKB kendaraan dinas milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala,” Ucapnya
Kapolres menyampaikan bahwa Kronologis awalnya Pada tanggal 6 November 2023, informasi dari Saudari FJ, Kepala Bidang ASET BPKAD Donggala, mengarahkan ke dugaan bahwa BPKB kendaraan dinas pemda Donggala berada di tangan masyarakat Pasangkayu bahkan Sulawesi Selatan.
Kemudian Saudari FJ diundang oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASAT POL PP) Kabupaten Donggala untuk memberikan keterangan. Saat itu, seorang warga Pasangkayu, Saudara AT, mengklaim bahwa mobil yang digunakan oleh KASAT POL PP ternyata dimilikinya, dibeli dari Saudara RZ. AT menunjukkan BPKB asli yang mencantumkan nama pemilik Pemerintah Kabupaten Donggala.
Dan pada Rabu, 8 November 2023, anggota Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Donggala berhasil menangkap Ivan alias Didu di Jalan Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Palu Barat. Pengembangan dilakukan, dan sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan Mohammad Yaser Arafat alias Yaser di Desa Bambarimi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Lanjut Kapolres, Dalam interogasi, keduanya mengakui perannya dalam mencuri 36 BPKB. Yaser mengambil lima BPKB pada bulan Maret 2023 dan memberikan dua BPKB kepada Didu untuk dijual di Kota Palu. Pada bulan Juli 2023, keduanya bekerja sama mencuri 31 BPKB dari gudang aset kantor BPKAD dengan Didu menggunakan kode PIN yang diberikan oleh Yaser. Didu kemudian menjual BPKB tersebut di Kota Palu.
Selain melibatkan diri dalam pencurian, Didu juga membuat dokumen palsu berupa surat pelepasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk BPKB yang dijualnya, menyesatkan pembeli dengan mengesankan bahwa BPKB tersebut telah dilelang dan dilepaskan oleh PEMKAB Donggala.
Selanjutnya, anggota SATRESKRIM Polres Donggala berhasil menyita sejumlah BPKB dari kediaman Yaser di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, serta empat BPKB dari LK. Anton.
Diperoleh informasi bahwa keuntungan dari aksi kejahatan ini digunakan oleh Yaser untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sementara Didu menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan 362 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara bagi Yaser dan 17 tahun penjara bagi Didu, yang juga melanggar Pasal 480 ayat 1 dan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.
Polres Donggala juga mempertimbangkan Pasal 99 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mengatur sanksi administratif dan/atau sanksi pidana untuk pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah.
Kasus ini memberikan peringatan terkait perlunya peningkatan pengamanan aset pemerintah daerah guna mencegah tindakan kejahatan serupa di masa mendatang. Demikian Kapolres Donggala. (KB)






