Menu

Mode Gelap

Daerah · 2 Nov 2023

Bawaslu Donggala Minta Parpol Patuhi Aturan Kampanye Pemilu


					Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim, Perbesar

Ketua Bawaslu Donggala, Abdul Salim,

DONGGALA,netiz.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Donggala telah mengeluarkan imbauan kepada 16 peserta Pemilu se- sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu pada tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 2023.

Surat dengan nomor 226/PM.00.02/K.ST-05/10/2023 menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah , terkait dengan penetapan tahapan kampanye Pemilu yang akan dimulai pada tanggal 28 November mendatang.

, , menyatakan bahwa surat tersebut menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

“Dalam tahapan (KPU) untuk Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yang dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 4 November 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (02/11/23).

Menurutnya, Bawaslu Donggala akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan sebelum waktu yang telah ditentukan, serta menekankan pentingnya untuk tidak menggelar kegiatan yang bersifat kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

yang ditegaskan dalam surat tersebut meliputi larangan pertemuan , penyebaran Bahan Kampanye (BK), pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penggunaan media sosial, dan segala kegiatan yang terkait dengan kampanye Pemilu,” jelasnya.

Diketahui bahwa pemasangan APK hanya diizinkan selama masa kampanye, yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan durasi kampanye selama 75 hari.

“Kami meminta kepada Partai politik peserta pemilu untuk menatakan seluruh bahan sosialisasi yang tidak bersifat kampanye secara independen.” Katanya

“Surat imbauan ini juga menyatakan bahwa Bawaslu Donggala akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, peserta Pemilu dapat mengadakan pertemuan internal, 25 hari sebelum masa kampanye, dengan syarat memberitahukan kepada Bawaslu dan KPU minimal hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Demikian Ketua Bawaslu Donggala. (KB)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG
Trending di Daerah