Minggu, 10 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat, Menteri ATR/BPN: Harus Memiliki Dasar yang Jelas

nusron wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/25). FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat guna melindungi hak masyarakat adat dan mencegah konflik pertanahan di masa depan. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/25).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah ulayat agar memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pencatatan resmi diperlukan untuk menentukan batas wilayah, kepemimpinan adat, serta mekanisme pengelolaan tanah ulayat.

“Tanah ulayat harus memiliki kepastian hukum. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, maka perlu ada pencatatan resmi agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” ujar Nusron

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah ulayat tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat dalam sistem hukum nasional.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat juga akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Ia berharap, dengan adanya kepastian hukum, tanah ulayat dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam memperjuangkan hak masyarakat adat atas tanah mereka. “Selama ini, Kementerian ATR/BPN telah menghadapi berbagai tantangan dan melakukan terobosan dalam menangani permasalahan tanah ulayat. Kami mendukung penuh upaya ini agar masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Menteri ATR/Kepala BPN hadir dalam rapat tersebut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh tanah ulayat di Indonesia dapat memiliki kepastian hukum, sehingga tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, tetapi juga menciptakan stabilitas dalam pengelolaan sumber daya agraria di Tanah Air. (*)