BUKITTINGGI,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat. Upaya ini dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/25).
“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan atas hak yang sudah ada. Ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Ossy Dermawan.
Ia menambahkan, proses sertipikasi tanah ulayat memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat, agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tetap menghormati nilai-nilai budaya yang melekat dalam struktur masyarakat adat.
“Legalisasi tanah ulayat bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud nyata keadilan sosial. Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini,” ujarnya.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung sertipikasi tanah ulayat, bahkan memastikan tidak akan menarik pajak atas tanah-tanah adat yang disertipikatkan.
“Kalau tanah kaum ini sudah disertipikatkan dan memang dijaga turun-temurun, pajaknya tidak saya tagih. Karena tujuan kita adalah melindungi tanah ulayat milik kaum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 18 sertipikat yang terdiri dari 12 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik masyarakat. Ia juga meresmikan layanan elektronik Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Menteri ATR Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah, Suwito; serta para tenaga ahli Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Barat, Teddi Guspriadi, beserta sejumlah kepala kantor pertanahan se-Sumatra Barat. (*)