Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Mei 2025

Negara Akui Hak Adat, ATR/BPN Dorong Sertipikasi Tanah Ulayat di Bukittinggi


					Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/25). FOTO: istimewa. Perbesar

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/25). FOTO: istimewa.

BUKITTINGGI,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui percepatan penerbitan sertipikat tanah ulayat. Upaya ini dianggap sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, , dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/25).

“Sertipikat tanah bukan pemberian negara, melainkan pengakuan atas hak yang sudah ada. Ini adalah hak masyarakat hukum adat yang wajib dilindungi,” tegas Ossy Dermawan.

Ia menambahkan, proses sertipikasi tanah ulayat memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan , agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tetap menghormati nilai-nilai budaya yang melekat dalam struktur masyarakat adat.

“Legalisasi tanah ulayat bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud nyata keadilan . Masyarakat hukum adat adalah bagian tak terpisahkan dari bangsa ini,” ujarnya.

terhadap ini juga datang dari Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung sertipikasi tanah ulayat, bahkan memastikan tidak akan menarik pajak atas tanah-tanah adat yang disertipikatkan.

“Kalau tanah kaum ini sudah disertipikatkan dan memang dijaga turun-temurun, pajaknya tidak saya tagih. Karena tujuan kita adalah melindungi tanah ulayat milik kaum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ATR/Waka BPN juga menyerahkan 18 sertipikat yang terdiri dari 12 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan Sertipikat Hak Milik masyarakat. Ia juga meresmikan elektronik Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari transformasi digital pertanahan.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Menteri ATR Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Direktur Pengaturan Tanah, Suwito; serta para tenaga ahli . Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Barat, Teddi Guspriadi, beserta sejumlah kepala kantor pertanahan se-Sumatra Barat. (*)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Sulut, Perkuat Sinergi Program Strategis Pertanahan

18 Juli 2025 - 06:31

ATR BPN RI

Kementerian ATR/BPN Gandeng Tiga Universitas Dukung Tata Ruang Berkelanjutan di Sumatra

18 Juli 2025 - 06:22

ATR BPN RI

Tanah Jadi Kunci Swasembada Pangan, Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan Empat Strategi Utama

18 Juli 2025 - 06:08

ATR BPN RI

Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah Tahunan, Ratusan Pegawai Antusias Berpartisipasi

17 Juli 2025 - 06:07

ATR BPN RI

Integrasi Tata Ruang Jadi Prioritas ATR/BPN, DPD RI Soroti Pentingnya Harmonisasi Regulasi

17 Juli 2025 - 05:54

ATR BPN RI

Indeks Reformasi Birokrasi ATR/BPN Terus Meningkat, Sekjen Tegaskan Dampaknya pada Kesejahteraan Pegawai

16 Juli 2025 - 14:30

ATR BPN RI
Trending di Nasional