TANGGERANG,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakukan penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik kepada pemerintah daerah serta masyarakat Banten dalam sebuah acara yang berlangsung di Hotel Novotel Tangerang pada Kamis, (30/05/24)
Sebanyak 18 Sertifikat Tanah Elektronik diserahkan dalam kesempatan tersebut. Sertifikat-sertifikat tersebut berasal dari setiap kabupaten dan kota di Banten, mencakup hasil Redistribusi Tanah, aset pemerintah daerah, hingga tanah wakaf.
Dalam pidatonya, Menteri AHY menegaskan pentingnya sertifikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi seluruh warga negara, termasuk pemerintah dan pihak swasta. Menurutnya, langkah ini harus terus dilanjutkan untuk mengurangi masalah pertanahan di Indonesia, seperti tumpang tindih dan sengketa lahan.
“Walaupun hampir tidak mungkin untuk sepenuhnya menghilangkan masalah pertanahan, bahkan negara maju pun masih menghadapinya, namun kita harus berupaya keras untuk meminimalkannya,” ujar Menteri AHY.
Menteri AHY juga menekankan pentingnya masyarakat mengenal dan memahami Sertifikat Tanah Elektronik. Ia mengimbau seluruh jajaran di daerah untuk aktif menyosialisasikan program ini. “Sosialisasikan dengan sebaik-baiknya. Semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya sertifikasi ini, semakin kita bisa menjaga aset yang kita miliki agar tidak hilang, diserobot, atau disalahgunakan,” tambahnya.
Menteri AHY optimis bahwa dengan adanya sertifikasi tanah yang baik, nilai ekonomi tanah akan meningkat, tanah menjadi produktif, tidak terlantar, dan bisa memberikan keuntungan finansial yang pada akhirnya akan menyejahterakan rakyat.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran, Penjabat (Pj) Gubernur Banten beserta Bupati dan Wali Kota se-Banten, jajaran Forkopimda Provinsi Banten, serta jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Provinsi Banten. (*)






