Sabtu, 27 Juni 2026

ATR/BPN Sleman Percepat Digitalisasi Sertipikat Lama, Data Tanah 1960-an Mulai Dipetakan

ATR BPN RI
Petugas Kantor Pertanahan memeriksa peta bidang tanah arsip lama sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan digitalisasi data pertanahan. FOTO: istimewa

SLEMAN,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pemutakhiran data pertanahan melalui digitalisasi sertipikat lama. Langkah ini dilakukan sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), termasuk di Kabupaten Sleman, guna menghadirkan data tanah yang lebih akurat dan modern.

Pencatatan tanah di Indonesia terus mengalami perkembangan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Seiring transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN secara bertahap melakukan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari penguatan basis data nasional.

Program tersebut dijalankan oleh satuan kerja di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di DIY, melalui pendataan arsip pertanahan lama. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama yang diterbitkan sejak puluhan tahun lalu.

“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama. Saat ini sudah kami lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Imam Nawawi.

Menurutnya, pencatatan tanah secara digital menjadi kebutuhan penting di era modern. Hal ini karena pemetaan dan pencatatan hak atas tanah saat ini memerlukan data spasial yang lebih akurat dibandingkan metode lama yang digunakan pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan.

Data pertanahan lama, kata dia, perlu dilengkapi dengan pembubuhan titik koordinat bidang tanah serta pemetaan bidang secara digital agar lebih presisi dan mudah diakses.

Dalam mendukung program tersebut, Kementerian ATR/BPN juga mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), para taruna akan terlibat dalam kegiatan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sleman.

Kegiatan KKN tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.

“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan dengan berbekal data hasil cleansing yang telah kami lakukan. Petugas Kantah juga akan mendampingi mereka agar hasilnya optimal. Harapannya, data sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an dapat terpetakan,” jelas Imam Nawawi.

Selain di Sleman, proses cleansing juga dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi target program KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta tetap menyiapkan strategi pemutakhiran data digital sertipikat lama.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, mengatakan pihaknya tengah menginventarisasi bidang tanah yang belum terpetakan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data.

“Di Kantah Kota Yogyakarta, terkait pemutakhiran data, kami mengeluarkan total data bidang yang belum terpetakan. Kami inventarisasi, misalnya dalam satu bidang tanah, di sebelah utara atau selatan terdapat Gambar Situasi atau Gambar Ukur berapa. Atau di samping bidang tersebut terdapat sertipikat tanah lain yang memiliki kode hak dan nomor hak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari proses tersebut akan diketahui posisi bidang tanah secara lebih akurat. Pihaknya pun menargetkan proses pemutakhiran dapat terus berjalan seperti di kabupaten lain di DIY.

Dengan langkah digitalisasi ini, ATR/BPN menargetkan data pertanahan nasional semakin akurat, terintegrasi, dan mudah diakses, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (KB/*)