Jakarta, NETIZ – Sebanyak 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mulai menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal per 3 Agustus 2026 dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sebagai bagian transformasi pelayanan pengukuran tanah Kementerian ATR/BPN.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta.
Masyarakat kini bisa mengetahui jadwal pasti kedatangan petugas ukur sejak awal permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Peta Bidang Tanah (PBT) wajib diselesaikan dalam lima hari setelah pengukuran selesai.
Data evaluasi menunjukkan rata-rata masa tunggu layanan pengukuran tanah nasional telah di bawah target tujuh hari. Namun, masih ada 10 kantor yang belum memenuhi target dan akan diperkuat dengan penambahan SDM.
“Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” tegas Menteri Nusron dalam paparannya yang didampingi jajaran direktorat.
Transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Evaluasi berkala terhadap implementasi pengukuran tanah terjadwal akan menjadi dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Indonesia. (KB/*)





