JAKARTA, NETIZ – Harga emas Antam hari ini Selasa (4/8) mencapai Rp2.610.000 per gram, naik Rp15.000 dibanding hari sebelumnya. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui unit Logam Mulia menetapkan harga dasar untuk berbagai pecahan emas batangan mulai pukul 07.00 WIB.
Untuk pecahan lebih kecil, harga emas Antam hari ini ditetapkan 0,5 gram seharga Rp1.355.000, 2 gram Rp5.160.000, 5 gram Rp12.825.000, dan 10 gram Rp25.595.000. Sementara untuk pecahan besar yakni 1 kilogram (1.000 gram), harga emas Antam hari ini mencapai Rp2.550.600.000.
Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam hari ini ditetapkan Rp2.379.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli ini menjadi keuntungan bagi pihak Antam sebagai pihak yang melayani transaksi jual-beli emas batangan.
“Harga emas batangan Antam hari ini berada di level Rp2.610.000 per gram, dengan harga buyback Rp2.379.000 per gram. Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar,” menurut keterangan resmi Logam Mulia Antam.
Kenaikan harga emas Antam hari ini terindikasi dari pergerakan harga logam kuning di pasar global. Faisal Basri, Ekonom Bank Mandiri, menjelaskan dinamika tersebut dengan perspektif makroekonomi. “Kenaikan harga emas domestik tidak lepas dari tren global. Ketidakpastian geopolitik dan pelemahan rupiah terhadap dolar AS membuat emas tetap menjadi instrumen lindung nilai yang aman,” ujar Faisal Basri, Ekonom Bank Mandiri.
Harga emas Antam hari ini yang terus bergerak naik memperkuat posisi emas sebagai safe haven asset bagi investor lokal. Harga internasional emas mendekati USD 2.500 per troy ounce, yang menjadi acuan utama penentuan harga emas Antam hari ini di pasar domestik.
Bagi konsumen, membeli emas dalam pecahan kecil melalui harga emas Antam hari ini lebih terjangkau secara nominal. Namun, harga per gram pada pecahan 0,5 gram hingga 2 gram relatif lebih tinggi dibanding pecahan besar. Investor sebaiknya mempertimbangkan tujuan investasi sebelum membeli emas batangan Antam.
Faktor pajak juga mempengaruhi keputusan investasi emas. Pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen berlaku untuk pemegang NPWP, sementara untuk non-NPWP dikenakan 0,5 persen. Pajak ini dipotong pada saat pembelian dan mempengaruhi harga efektif yang harus dibayar pembeli emas Antam.





