MOROWALI,netiz.id – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), perusahaan pengolahan bahan baku stainless steel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), disorot DPRD Provinsi Sulawesi Tengah karena diduga belum memenuhi kewajiban dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Temuan itu mencuat saat Komisi III DPRD Sulteng bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi melakukan inspeksi langsung ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC di Morowali, Kamis (26/06/25).
Dari hasil kunjungan, diketahui bahwa IRNC yang telah beroperasi sejak 2015 belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan Hidup. Dokumen ini merupakan syarat utama dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius.
“Perusahaan ini sudah lama beroperasi tapi belum memiliki Pertek. Padahal, limbah produksi terutama yang mengandung kromium sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” tegas Alfiani pada Senin (30/06/25).
Kromium diketahui sebagai bahan kimia beracun. Bila limbahnya masuk ke perairan tanpa pengolahan memadai, dampaknya bisa merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat, seperti menyebabkan gangguan pernapasan hingga kanker.
Alfiani mendesak pemerintah daerah melalui DLH untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional IRNC dan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen dan izin teknis yang dipersyaratkan.
“Kita mendukung investasi, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.
DPRD Sulteng berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk mencari solusi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Komisi III juga menyatakan komitmennya memperketat pengawasan terhadap industri-industri yang beroperasi di Morowali agar mematuhi aturan lingkungan hidup yang berlaku. (KB/*)