Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jun 2025

IRNC Kawasan Industri IMIP Morowali Belum Miliki PERTEK Lingkungan Hidup, Harus Dievaluasi


					Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata (tengah). FOTO: istimewa Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata (tengah). FOTO: istimewa

,netiz.id – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), perusahaan pengolahan bahan baku stainless steel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (), disorot DPRD Provinsi Sulawesi Tengah karena diduga belum memenuhi kewajiban dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Temuan itu mencuat saat DPRD Sulteng bersama (DLH) provinsi melakukan inspeksi langsung ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC di Morowali, Kamis (26/06/25).

Dari hasil , diketahui bahwa IRNC yang telah beroperasi sejak 2015 belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan Hidup. Dokumen ini merupakan syarat utama dalam pengelolaan dan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, , menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius.

“Perusahaan ini sudah lama beroperasi tapi belum memiliki Pertek. Padahal, limbah produksi terutama yang mengandung kromium sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” tegas Alfiani pada Senin (30/06/25).

Kromium diketahui sebagai bahan kimia beracun. Bila limbahnya masuk ke perairan tanpa pengolahan memadai, dampaknya bisa merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat, seperti menyebabkan gangguan pernapasan hingga kanker.

Alfiani mendesak pemerintah daerah melalui DLH untuk segera melakukan menyeluruh terhadap operasional IRNC dan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen dan izin teknis yang dipersyaratkan.

“Kita mendukung investasi, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.

DPRD Sulteng berencana membawa persoalan ini ke Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat untuk mencari solusi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Komisi III juga menyatakan komitmennya memperketat pengawasan terhadap industri-industri yang beroperasi di Morowali agar mematuhi aturan lingkungan hidup yang berlaku. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bus Trans Donggala Lampaui Target PAD 2025, Hermin Dorong Penambahan Armada

10 Juli 2025 - 20:48

Anggota DPRD Donggala, Hermin,

Gubernur Anwar Hafid: Patuh Tata Ruang Bukan Berarti Anti-Investasi

10 Juli 2025 - 17:53

Gubernur Anwar Hafid

Jenazah Diangkut dengan Sepeda Motor, Firdaus Minta Bupati Donggala Evaluasi Instansi Terkait

10 Juli 2025 - 16:00

Firdaus

DPRD Sulteng Dukung Penguatan Tata Ruang sebagai Panglima Pembangunan

10 Juli 2025 - 15:20

DPRD SULTENG

AHY Tinjau Jembatan IV Palu, Simbol Kebangkitan Pascabencana

10 Juli 2025 - 14:52

AHY

Tragis di Pegunungan Pinembani: Jenazah Penyuluh KB Terpaksa Diturunkan dengan Motor

10 Juli 2025 - 12:19

Pinembani
Trending di Daerah