NETIZ.ID,Morut – Kepolisian Resor Morowali Utara berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Minggu (21/11/21).
Selain menyita sejumlah barang bukti, Polisi juga berhasil mengamankan 17 orang yang terlibat didalamnya.
Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga mengatakan pengungkapan judi sabung ayam tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat perihal permainan judi sabung di Kelurahan Bahoue.
Iptu Rangga pimpin Enam orang anggota Polres Morowali Utara, kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi yang diduga menjadi tempat permainan judi tersebut. Setelah tiba dilokasi Polisi berhasil mengungkap kasus ini.
“Kemudian kami mengamankan orang yang terlibat serta tertangkap tangan saat sedang melakukan permainan judi sabung ayam, dan selanjutnya mereka diamankan dikantor Polres Morowali Utara/Polsek Petasia untuk dimintai keterangan, bersama dengan barang bukti 2 (dua) ekor ayam box yang sedang disabung, serta sejumlah uang taruhan,” Bebernya.
Pemilik rumah kata dia, yang menyediakan tempat permainan judi itu inisial RP (31) warga Kelurahan Bahoue yang merupakan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morut dan diketahui Pemilik ayam inisial DF dan HS adalah warga Kelurahan Kolonodale.
“Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi,” Tuturnya.
Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua ekor ayam sabung dan uang tunai sejumlah Rp2 juta. Para pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun karena diduga melanggar Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP. (KB)
Sumber : Infomorut.com