Minggu, 26 April 2026

Wamen ATR/BPN Dorong Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Konflik Pertanahan Lewat GTRA

Wamen Ossy
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, membahas optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk penyelesaian konflik pertanahan, Kamis (23/04/26). FOTO: istimewa

PALANGKARAYA,netiz.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih aktif menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hal itu disampaikan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/26).

Dalam agenda yang berlangsung di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan pertanahan, khususnya melalui forum GTRA yang menjadi instrumen penting dalam penyelesaian konflik agraria di daerah.

“Kewenangan Bapak/Ibu kepala daerah di provinsi ini sangat besar dan dapat membantu mengelola pertanahan melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Ossy.

Menurutnya, gubernur berperan sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati dan wali kota menjabat sebagai Ketua GTRA kabupaten/kota. Posisi tersebut memberikan kewenangan strategis dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk dalam penyelesaian persoalan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan.

Ia mencontohkan, banyak masyarakat yang sejak lama bermukim di kawasan yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut perlu segera ditangani agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Ketika masyarakat sudah lama tinggal di kawasan hutan, tentu kita harus memikirkan kesejahteraan mereka. Ini menjadi tugas kita di daerah agar mereka dapat dikeluarkan dari kawasan hutan, ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu memperoleh sertipikat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, GTRA Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional serta Kantor Pertanahan setempat untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Di wilayah tersebut, banyak masyarakat yang telah lama menempati sejumlah bidang tanah sehingga diperlukan inventarisasi yang jelas antara kawasan hutan dan nonhutan.

“Jika fungsi GTRA di Kalteng dijalankan secara optimal, kita harus mampu memetakan secara detail kawasan hutan tersebut. Selain itu, perlu dilakukan inventarisasi dan rekomendasi terhadap wilayah yang memerlukan program reforma agraria,” tegasnya.

Optimalisasi GTRA dinilai menjadi langkah strategis dalam mempercepat reforma agraria sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, terutama di wilayah yang masih memiliki konflik agraria cukup tinggi seperti Kalimantan Tengah. (KB/*)