Selasa, 21 Juli 2026

Bawaslu Donggala Sosialisasikan Putusan MK, Parpol Bisa Dicoret Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Rusli Guntur
Komisioner Bawaslu Kabupaten Donggala, Rusli Guntur, S.E., M.M. FOTO: Humas Bawaslu Donggala

DONGGALA,netiz.id – Bawaslu Kabupaten Donggala menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang membawa penting terhadap aturan pencalonan anggota legislatif. Melalui kegiatan DELIK (Demokrasi dan Literasi Kepemiluan) Seri ke-5, Bawaslu menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat dicoret dari (dapil) apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Donggala pada Senin (20/7/2026) itu menghadirkan mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Donggala, , S.H., sebagai pemateri dengan mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Keterwakilan Perempuan.”

Komisioner Bawaslu Kabupaten Donggala, Rusli Guntur, S.E., M.M., selaku pencetus kegiatan DELIK, menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan bentuk affirmative action atau tindakan afirmatif yang bertujuan memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif.

Ia menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh empat mahasiswi asal Tulungagung, Trenggalek, dan Blitar yang menggugat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut belum mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal legislatif.

Rusli Guntur mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 kini menegaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada daftar bakal calon di setiap daerah pemilihan.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, (KPU) berkewajiban mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

“Kalau pada pemilu sebelumnya ketentuan keterwakilan perempuan lebih bersifat anjuran karena tidak disertai sanksi yang tegas, maka pada pemilu yang akan datang ketentuan tersebut menjadi wajib untuk dipenuhi. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat konsekuensi yang jelas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan,” jelas Rusli Guntur.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih adil, demokratis, dan inklusif. Selain memberikan kepastian hukum, aturan baru itu juga membuka peluang yang lebih besar bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam lembaga legislatif, baik di tingkat DPR maupun DPRD.

Pada sesi diskusi, peserta turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik. Rusli Guntur mengingatkan bahwa pemenuhan kuota perempuan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi.

“Jangan sampai pemenuhan kuota keterwakilan perempuan hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Yang lebih penting adalah bagaimana perempuan yang terlibat dalam politik benar-benar mendapatkan ruang, kesempatan, dan dukungan untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Sementara itu, Malfinas menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat representasi perempuan di dunia politik.

“Putusan ini menjadi kabar baik karena memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Namun demikian, keterwakilan perempuan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan juga harus diikuti dengan peningkatan partisipasi, kapasitas, dan peran aktif perempuan dalam kehidupan politik dan demokrasi,” tuturnya.

Melalui kegiatan DELIK, Bawaslu Kabupaten Donggala terus memperkuat literasi kepemiluan masyarakat dengan menghadirkan berbagai isu strategis yang berkembang dalam regulasi pemilu. Sosialisasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan.