JAKARTA, NETIZ – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperketat pengawasan wajib pajak dengan melibatkan personel TNI dan Polri di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran SE-8/PJ/2026 yang bertujuan memperluas basis data dan meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional secara komprehensif.
Melalui regulasi yang ditetapkan pada 15/07/2026 ini, personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan turun langsung ke lapangan untuk membantu pendataan potensi pajak. Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak tersebut mencakup pengawasan wilayah melalui visitasi, penyisiran (canvassing), hingga pengamatan langsung terhadap subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta pemanfaatan teknologi digital,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Selain pengawasan fisik, otoritas fiskal juga akan memanfaatkan teknologi digital seperti remote sensing dan web scraping untuk memantau aktivitas ekonomi. Integrasi data antara petugas pajak dan aparat keamanan diharapkan mampu menjangkau sektor ekonomi yang selama ini sulit terpantau oleh sistem administrasi konvensional.
“Langkah ini diambil dalam rangka pembinaan terhadap wajib pajak. Sistem self assessment membutuhkan pengawasan komprehensif agar kepatuhan berkesinambungan,” kata Eka Setiawan, Pengamat Kebijakan Edunews.
Meskipun bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kebijakan pengawasan wajib pajak ini memicu diskusi publik mengenai batasan wewenang aparat keamanan di sektor sipil. Pemerintah menjamin bahwa kemitraan ini tetap mengedepankan profesionalisme untuk memperkuat basis data ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek privasi masyarakat.





