PALU,netiz.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mengkaji sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang akan dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah.
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (04/06/26).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Abdul Rahman, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli Bapemperda.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda melakukan pembahasan awal terhadap sejumlah usulan Raperda inisiatif yang diajukan oleh masing-masing komisi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Proses ini menjadi tahapan penting untuk menyaring sekaligus menentukan skala prioritas regulasi yang dinilai mendesak dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Ketua Bapemperda, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan bahwa setiap usulan Raperda akan dikaji secara mendalam sebelum ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda Tahun 2027.
“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Raperda dari setiap komisi. Selanjutnya, usulan-usulan tersebut akan dibahas lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sesuai ketentuan serta arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut Sri Indraningsih, penyusunan Raperda harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, setiap regulasi yang akan dibentuk harus memiliki urgensi yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Sejumlah Raperda yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat tersebut di antaranya Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian, Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ia menegaskan bahwa selain mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah juga menjadi faktor penting dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi.
“Setiap Raperda yang akan dilahirkan harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta didukung oleh kemampuan anggaran daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui proses kajian yang komprehensif tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya semakin berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Dengan dimulainya pembahasan Raperda inisiatif untuk Propemperda 2027, DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan nasional, termasuk mendukung implementasi program Asta Cita pemerintah. (KB/*)





