Sabtu, 23 Mei 2026

ATR/BPN Nonaktifkan Enam Pegawai Usai Kasus Dugaan Korupsi di Kantah Serang, Nusron Minta Evaluasi Total

Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang. FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajarannya. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menonaktifkan sementara enam pegawai untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen ATR/BPN dalam menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung objektif dan transparan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan siap bersikap kooperatif.

“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/26).

Menurutnya, keputusan menonaktifkan enam pegawai dilakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” jelasnya.

Meski dinonaktifkan sementara, ATR/BPN memastikan hak-hak kepegawaian para pegawai yang bersangkutan tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan dugaan pelanggaran hukum yang tengah diproses merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen lembaga secara keseluruhan dalam membangun tata kelola pertanahan yang bersih dan profesional.

Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta mekanisme pelayanan.

Menurut Shamy Ardian, Menteri Nusron menilai kasus ini harus menjadi titik balik perbaikan internal agar pelayanan pertanahan ke depan semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

Kasus dugaan korupsi di Kantah Kota Serang ini pun menjadi sorotan publik dan menambah daftar pentingnya penguatan pengawasan di sektor pelayanan pertanahan nasional. Dengan langkah evaluasi dan pengetatan pengawasan, ATR/BPN diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Indonesia. (KB/*)