BANGKINANG,netiz.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi langkah Ustaz Abdul Somad yang mengalihmediakan sertipikat tanahnya dari bentuk analog menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kesadaran penting terhadap keamanan aset pertanahan di era digital.
Apresiasi itu disampaikan Nusron Wahid saat menghadiri kegiatan silaturahim dan ceramah keagamaan di Pondok Pesantren Az-Zahra, Bangkinang, Rabu (22/04/26). Ia berharap langkah yang dilakukan Ustaz Abdul Somad dapat menjadi contoh bagi pengelola pondok pesantren maupun masyarakat luas untuk segera beralih ke layanan pertanahan berbasis digital.
“Kami berharap pengelola pondok pesantren dan masyarakat lainnya dapat mengikuti langkah ini, yakni beralih ke Sertipikat Elektronik demi keamanan dan kemudahan di masa depan,” ujar Nusron Wahid.
Sertipikat Elektronik tersebut diterapkan pada bidang tanah seluas 18.500 meter persegi yang berada di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tanah tersebut memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana.
Menurut Nusron, Sertipikat Elektronik memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik dibandingkan sertipikat analog. Seluruh dokumen pertanahan tersimpan secara digital melalui aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), sehingga tetap aman meskipun terjadi bencana seperti banjir, kebakaran, maupun gempa bumi.
Selain itu, sistem ini juga dilengkapi dengan data spasial yang jelas dan terintegrasi. Lokasi bidang tanah dapat ditelusuri secara akurat melalui titik koordinat digital, sehingga meminimalisasi potensi sengketa lahan akibat ketidakjelasan batas tanah.
“Batas-batasnya jelas, letaknya jelas. Tinggal dicek melalui sistem, lokasi dapat langsung diketahui secara transparan,” jelas Nusron.
Program Sertipikat Elektronik menjadi salah satu langkah transformasi digital Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Pemerintah berharap modernisasi layanan pertanahan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah konflik agraria di masa depan. (KB/*)






