Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Jun 2025

IRNC Kawasan Industri IMIP Morowali Belum Miliki PERTEK Lingkungan Hidup, Harus Dievaluasi


					Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata (tengah). FOTO: istimewa Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata (tengah). FOTO: istimewa

MOROWALI,netiz.id – PT Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), perusahaan pengolahan bahan baku stainless steel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), disorot DPRD Provinsi Sulawesi Tengah karena diduga belum memenuhi kewajiban dasar dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Temuan itu mencuat saat Komisi III DPRD Sulteng bersama (DLH) provinsi melakukan inspeksi langsung ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC di Morowali, Kamis (26/06/25).

Dari hasil kunjungan, diketahui bahwa IRNC yang telah beroperasi sejak 2015 belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan Hidup. Dokumen ini merupakan syarat utama dalam pengelolaan dan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun .

Anggota dari , Alfiani Eliata Sallata, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius.

“Perusahaan ini sudah lama beroperasi tapi belum memiliki Pertek. Padahal, limbah produksi terutama yang mengandung kromium sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” tegas Alfiani pada Senin (30/06/25).

Kromium diketahui sebagai bahan kimia beracun. Bila limbahnya masuk ke perairan tanpa pengolahan memadai, dampaknya bisa merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat, seperti menyebabkan gangguan pernapasan hingga kanker.

Alfiani mendesak melalui DLH untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional IRNC dan memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen dan izin teknis yang dipersyaratkan.

“Kita mendukung investasi, tapi jangan sampai mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tandasnya.

berencana membawa persoalan ini ke Dengar Pendapat () dalam waktu dekat untuk mencari solusi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Komisi III juga menyatakan komitmennya memperketat pengawasan terhadap industri-industri yang beroperasi di Morowali agar mematuhi aturan lingkungan hidup yang berlaku. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

“Tidak Ada Jabatan Basah dan Kering”, Anwar Hafid Tantang Pejabat Pemprov Sulteng Berinovasi

15 Januari 2026 - 20:18

Gubernur Sulteng, ANwar Hafid

Sekretaris DPRD Sulteng Dorong Kinerja Aparatur pada Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

15 Januari 2026 - 19:59

Sekwan DPRD SULTENG

Anwar Hafid Lantik 389 Pejabat Pemprov Sulteng, Tekankan Data, Digitalisasi, dan Prestasi

15 Januari 2026 - 17:01

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Komisi IV DPRD Sulteng Pastikan Program 2026 Selaras Kebutuhan Masyarakat

15 Januari 2026 - 14:02

DPRD SULTENG

Gubernur Anwar Hafid Paparkan Hilirisasi Kelapa dan Pariwisata Danau Paisupok ke Bappenas

15 Januari 2026 - 11:31

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Anwar Hafid Dorong Kolaborasi Pemprov Sulteng–ITB untuk Pendidikan, Riset, dan Tata Ruang

15 Januari 2026 - 08:03

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah