PALU,netiz.id — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Hotel Best Western, Jl. Basuki Rahmat, Kota Palu, pada Selasa, (06/08/24)
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua Bapemperda, Huisman Brant Toripalu, dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD lainnya, termasuk Sony Tanra, Dr. Alimuddin Paada, Wiwik Jumatul Rofiah, serta jajaran OPD terkait.
Dalam sambutannya, Huisman Brant Toripalu mengungkapkan bahwa terdapat sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang direncanakan untuk dibentuk menjadi Perda pada Tahun 2025. Ranperda tersebut meliputi:
- Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
- Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
- Ranperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
- Ranperda Sistem Pertanian Organik
- Ranperda Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah
- Ranperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya
- Ranperda Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2030
Huisman Brant Toripalu menegaskan bahwa sembilan Ranperda ini akan dibahas secara mendalam bersama OPD terkait dan tenaga ahli, untuk memastikan substansi dan muatannya bermanfaat di masa depan. Ia juga berharap agar Ranperda ini dapat menjadi Perda, meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, seperti kemungkinan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, masalah kewenangan, atau belum adanya peraturan pemerintah yang relevan.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber yang juga Tenaga Ahli Bapemperda DPRD, Salam Lamangkau, SH, menjelaskan bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. (*)






