PALU,netiz.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi produk hukum sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut diisi oleh dua komisioner KPU Kota Palu, Harris dan Iskandar Lembah, dan dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palu.
Harris menjelaskan bahwa aturan ini menjadi acuan bagi KPU Kota Palu dalam menetapkan seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk mengatur seluruh tahapan yang harus dilakukan oleh PPK dan PPS di Kelurahan Palu Timur dan Kelurahan Mantikulore.
Di sisi lain, Iskandar memaparkan Keputusan KPU RI Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024.
“Sosialisasi dilakukan secara masif, termasuk di tingkat PPK dan PPS yang harus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelas Iskandar, Sabtu, (29/06/24).
Sosialisasi ini diharapkan menjadi salah satu upaya teknis KPU Kota Palu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 mendatang. (Dg)




