Menu

Mode Gelap

Nasional · 29 Apr 2025

Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Tanah Ulayat di Sumatera Barat


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. FOTO: istimewa

PADANG,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait . Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran di Provinsi Sumatera Barat yang di Auditorium Universitas Negeri Padang, pada Senin (28/04/25).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Ia menyebutkan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya konflik terkait tanah ulayat dan memperjelas status kepemilikan agar tidak mudah diklaim oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami, sebagai perwakilan negara, tidak mungkin berniat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan konflik ke depan adalah dengan mendata dan mendaftarkan tanah ulayat agar keberadaannya jelas,” tegas Menteri Nusron.

Sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, , lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, serta organisasi masyarakat sipil, bertujuan untuk memastikan hak atas tanah ulayat.

Menteri Nusron juga menyampaikan data terkini bahwa per April , total bidang tanah terdaftar di mencapai 121.728.816 bidang, dengan 95.944.121 bidang telah tersertipikasi. Di Sumatera Barat, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat dengan luas sekitar 300 ribu hektare.

Sebagai bukti konkret pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan sertifikat tanah ulayat kepada masyarakat. Satu Sertipikat Hak (HPL) seluas 21.933 meter persegi diserahkan kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman, serta lima Sertipikat Hak Pakai di atas HPL dan lima sertipikat wakaf.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi oleh sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat. Menurut Menteri Nusron, upaya ini merupakan bagian dari tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat, yang menjadi prioritas dalam menciptakan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kepala Biro Humas ATR/BPN Dorong Satker Responsif Terhadap Isu Strategis Daerah

19 Juli 2025 - 09:15

ATR BPN RI

Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Hak Milik Tidak Serta-Merta Diambil Negara Meski Kosong

19 Juli 2025 - 08:50

ATR BPN RI

Wamen ATR Ossy Dermawan: Reforma Agraria Harus Jadi Strategi Berkeadilan dan Berkelanjutan

19 Juli 2025 - 08:30

Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Sulut, Perkuat Sinergi Program Strategis Pertanahan

18 Juli 2025 - 06:31

ATR BPN RI

Kementerian ATR/BPN Gandeng Tiga Universitas Dukung Tata Ruang Berkelanjutan di Sumatra

18 Juli 2025 - 06:22

ATR BPN RI

Tanah Jadi Kunci Swasembada Pangan, Menteri ATR Nusron Wahid Paparkan Empat Strategi Utama

18 Juli 2025 - 06:08

ATR BPN RI
Trending di Nasional