Sabtu, 23 Mei 2026
Daerah  

Suryanto: Jangan Sampai Kawasan Cagar Budaya Dipaksakan Jadi Lahan Pertambangan

Suryanto
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Tengah, Suryanto. FOTO: netiz.id

PALU,netiz.id — Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Tengah, Suryanto, menegaskan pentingnya menjaga kawasan bernilai sejarah dan budaya agar tidak tergerus kepentingan lain, terutama sektor pertambangan.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Tengah di Gedung B DPRD Sulteng, Selasa (23/09/25).

“Jangan sampai kawasan yang memiliki cagar budaya dipaksakan menjadi area pertambangan. Contohnya di Poso, ada kawasan dengan potensi budaya dan sejarah yang seharusnya dijaga. Pertanyaan seperti, apakah pantas kawasan tersebut dijadikan lahan pertambangan atau pertanian, perlu mendapat perhatian serius,” ujar Suryanto.

Politisi PDI-P Sulteng itu juga mengingatkan bahwa pembahasan perda tidak terlepas dari dinamika politik yang dapat menimbulkan konsekuensi terhadap tata ruang dan pengelolaan wilayah. Karena itu, ia mendorong agar Pansus lebih dulu berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk memastikan kewenangan dan regulasi berjalan sesuai koridor hukum.

“Masukan dari pemerintah pusat sangat penting, agar ketika perda ini diverifikasi tidak menimbulkan persoalan baru. Bahkan, kita juga bisa belajar dari daerah lain seperti Bali dan Yogyakarta yang kuat menjaga kearifan lokal serta cagar budayanya,” tambahnya.

Menurut Suryanto, pembahasan perda harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai referensi dan kajian. Ia menegaskan, jika ada ketentuan hukum relevan, sebaiknya dimasukkan sebagai dasar pengikat dalam perda agar lebih kuat dan tidak menimbulkan celah di kemudian hari.

“Jangan sampai setelah membahas pasal demi pasal, ternyata ada hal penting yang terlewat sehingga kita harus bekerja dua kali. Perda ini harus benar-benar menjadi instrumen perlindungan, bukan malah membuka ruang eksploitasi,” pungkasnya. (KB)