JAKARTA,netiz.id — Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tentang penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Citra Palu Mineral (CPM) resmi diserahkan oleh tokoh masyarakat Poboya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Rabu (29/10/25).
Langkah ini menjadi bagian dari perjuangan panjang masyarakat Poboya untuk mendapatkan hak mereka melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang ditandai dengan diterbitkannya surat rekomendasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Rekomendasi gubernur itu menegaskan pentingnya penciutan WIUP PT Citra Palu Mineral di wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, guna memberikan ruang bagi masyarakat penambang tradisional melalui pencadangan wilayah WPR.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) WPR, Sofyar, didampingi Sekretaris Pokja Muhammad Arfan, perwakilan Lembaga Adat Poboya Herman Pandejori, serta sejumlah tokoh masyarakat, turut hadir dalam penyerahan dokumen tersebut di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
“Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Poboya yang telah kami perjuangkan bersama. Kami berharap pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba dapat menindaklanjutinya dengan menetapkan WPR bagi masyarakat,” ujar Sofyar usai penyerahan.
Masyarakat Poboya berharap, melalui rekomendasi ini, pemerintah pusat dapat segera memproses pencadangan wilayah pertambangan rakyat agar aktivitas pertambangan di Poboya dapat berlangsung secara legal, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi bagi warga lokal. (KB/*)





