MOROWALI,netiz.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 3,4 Miliar.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil SatNarkoba saat melaksanakan kegiatan press release yang mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Morowali. Senin (1/8/22)
Kapolres Morowali mengatakan bahwa MW (23) berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba yang diduga menyelundupkan barang harap tersebut di kabupaten Morowali di jalan trans sulawesi tepatnya di desa Karaupa kecamatan Bumi Raya.
Ia juga menuturkan ronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di desa Karaupa kec. Bumi Raya Kab. Morowali yang dibawa oleh terduga MW.
Selanjutnya kata dia, menindaklanjuti informasi tersebut anggota sat Narkoba polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan anggota sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali yang selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita.
“Saat itu anggota Satnarkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MW selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang,” Ujar mantan Kapolres buol.
Alhasil kata dia lagi, tim satnarkoba menemukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.
Ia juga menambahkan bahwa menurut pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota Medan menuju kab. Morowali.Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.
Kapolres Morowali juga mengapresiasi kinerja anggota yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba. Demikian Kapolres Morowali. (KB/*)