Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Agu 2022

Polres Morowali Gagalkan Jaringan Narkoba “Sabu-sabu” Dari Medan Senilai 3,4 Miliar


					Polres Morowali Gagalkan Jaringan Narkoba “Sabu-sabu” Dari Medan Senilai 3,4 Miliar Perbesar

MOROWALI,netiz.id Polres Morowali berhasil menggagalkan narkoba jenis senilai Rp 3,4 Miliar.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil SatNarkoba saat melaksanakan kegiatan press release yang mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Morowali. Senin (1/8/22)

Kapolres Morowali mengatakan bahwa MW (23) berhasil diringkus oleh anggota yang diduga menyelundupkan barang harap tersebut di kabupaten Morowali di trans sulawesi tepatnya di Karaupa kecamatan Bumi Raya.

Ia juga menuturkan ronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan tiba di bandara Morowali tepatnya di desa Karaupa kec. Bumi Raya Kab. Morowali yang dibawa oleh terduga MW.

Selanjutnya kata dia, menindaklanjuti informasi tersebut anggota sat Narkoba polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan anggota sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali yang selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita.

“Saat itu anggota Satnarkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan terhadap terduga MW selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang,” Ujar mantan Kapolres buol.

Alhasil kata dia lagi, tim satnarkoba menemukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.

Ia juga menambahkan bahwa menurut pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota Medan menuju kab. Morowali.Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 dimana yang telah di kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal Tahun sampai 20 Tahun penjara.

Kapolres Morowali juga mengapresiasi kinerja anggota yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba. Demikian Kapolres Morowali. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pansus DPRD Sulawesi Tengah Lakukan Konsultasi Penyusunan RPJMD 2025–2029 di Kementerian Dalam Negeri

21 Mei 2025 - 07:17

DPRD SULTENG

Gubernur Sulawesi Tengah Hadiri Sarasehan Perubahan Geopolitik Dunia di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:57

Anwar Hafid

Di Tengah Dinamika Global, Ketua DPRD Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan di MPR RI

21 Mei 2025 - 06:44

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Muhammad Arus Abdul Karim

Anggota DPRD Sulteng Dukung Peran HIPMI dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

20 Mei 2025 - 17:42

DPRD SULTENG

Wagub Sulteng Pastikan RSUD Undata Siap Hadirkan Layanan Radioterapi

20 Mei 2025 - 16:02

Reny Lamadjido

Pansus RPJMD Sulteng Pelajari Manajemen BUMD di PT Food Station Tjipinang Jaya

20 Mei 2025 - 07:33

DPRD SULTENG
Trending di Daerah