Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Agu 2022

Polres Morowali Gagalkan Jaringan Narkoba “Sabu-sabu” Dari Medan Senilai 3,4 Miliar


					Polres Morowali Gagalkan Jaringan Narkoba “Sabu-sabu” Dari Medan Senilai 3,4 Miliar Perbesar

MOROWALI,netiz.id berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis senilai Rp 3,4 Miliar.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Suprianto, S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, S.kom, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik dan personil SatNarkoba saat melaksanakan kegiatan press release yang mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Morowali. Senin (1/8/22)

mengatakan bahwa MW (23) berhasil diringkus oleh anggota yang diduga menyelundupkan barang harap tersebut di kabupaten Morowali di jalan trans sulawesi tepatnya di Karaupa kecamatan Bumi Raya.

Ia juga menuturkan ronologi kejadian, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli sekitar pukul 13.00 Wita, anggota sat Narkoba polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan di bandara Morowali tepatnya di desa Karaupa kec. Bumi Raya Kab. Morowali yang dibawa oleh terduga MW.

Selanjutnya kata dia, menindaklanjuti informasi tersebut anggota sat Narkoba polres Morowali langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan anggota sat Narkoba langsung menuju ke bandara Morowali yang selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil dan sekitar pukul 16.00 wita.

“Saat itu anggota Satnarkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MW selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang,” Ujar mantan Kapolres buol.

Alhasil kata dia lagi, tim satnarkoba menemukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali.

Ia juga menambahkan bahwa menurut pengakuan terduga sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah oleh terduga dari kota menuju kab. Morowali.Dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110.000.000 dimana yang telah di serahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000 dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara.

Kapolres Morowali juga mengapresiasi kinerja anggota yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba. Demikian Kapolres Morowali. (KB/*)

 

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Muhammadiyah Kota Palu Soroti Lokasi Festival Persahabatan Peter Youngren

12 Januari 2025 - 10:32

PD MUHAMMADIYAH KOTA PALU

Sekkot Palu Apresiasi IKAPTK: Purna Praja Perekat Bangsa dan Pelayan Masyarakat

12 Januari 2025 - 09:42

Pemkot Palu

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura Sambut Estafet Kepemimpinan Anwar Hafid

12 Januari 2025 - 09:21

Anwar Hafid

Anwar Hafid Jenguk Mantan Gubernur Bandjela Paliudju di RS Undata

11 Januari 2025 - 18:55

ANWAR HAFID

DB Lubis Diberi Waktu 7 Hari untuk Banding

11 Januari 2025 - 13:06

Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Palu

Semarak Drum Band IPDN: Sekkot Palu Harapkan Anak Daerah Lebih Banyak Masuk IPDN

11 Januari 2025 - 11:10

Irmayanti Pettalolo
Trending di Daerah