Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Apr 2022

Miris, Investor Udang Vaname Di Donggala Pakai Agunan Sertifikat Tanah Warga


					Miris, Investor Udang Vaname Di Donggala Pakai Agunan Sertifikat Tanah Warga Perbesar

NETIZ.ID,Donggala — pembangunan Tambak Udang vaname di Lombonga menimbulkan persoalan.

Pasalnya proyek pengembangan tambak udang vaname yang dikerjakan dinilai membebankan .

Dan anehnya PT Esaputil Prakarsa Utama membuka lahan tambak udang vaname di desa lombonga kecamatan Balesang memakai sertifikat tanah untuk kemudian dijaminkan ke bank sebagai agunan. Entah itu mencari dana atau apa.

Diketahui ada sekitar 247 hektar lahan warga yang awalnya kebun kini dijadikan tambak dan ditarget bisa mencapai target 1200 hektar lahan warga yang akan djadikan tambak pengembangan udang vaname.

Ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Gosal Syah Ramli yang dengan lantang memberi komentar keras terhadap investor tersebut.

Gosal sapaan akrabnya mengatakan, Pada dasarnya pemerintah kabupaten Donggala mendukung sepenuhnya PT Esaputil Prakarasa Utama melakuakan di daerah, karena secara tidak lagsung menggerakkan perekonomian. Rabu (/4/2022)

“Tetapi setelah saya melihat perjanjian kerjasama (PKS) antara pihak perusahaan PT Esaputil Prakarsa Utama dengan warga, ternyata sertifikat warga jadi agunan di Bank, bagaiaman ini Investor bikin susah masyarakat, kalau mau jadi investor harus punya uang,” Tegasnya

Lebih lanjut, Gosal menjelaskan bahwa harusnya PT Esaputil Prakarsa Uatama jika ingin berinvesatsi di Donggala harusnya bermuara pada peningkatan ekonomi.

Karena kata dia, Jika melihat perjanjian kerja sama (PKS) lebih di bebankan ke masyarakat, kalau hal ini dibiarkan masyarakat dirugikan dan bisa berbenturan ditingkat bawah dan akahrinya kembali lagi ke pemertintah.

“Masa mau masyarakat, perushaan minta sertifikat tanah masyarakat untuk dijadikan agunan atau jaminan di Bank, perusahaan atau investor harus punya duit, bawalah uang mu kemari, kalau kurang dilakuakan pernyatan modal, kasi dulu tanah masyarakat, dinilai la dulu,” Ungkapnya

Gosal juga menekankan bahwa pemerintah akan mendiskusikan kembali dan jangan coba-coba merugikan masyarakat.

Sementara itu perwakilan PT Esaputil Prakarsa Utama Ukhy Dadang Bahmid membantah jika ada yang mengatakan pihaknya adalah investor kere alias tidak punya uang, sehingga dikatakan memanfaatkan masyarakat dengen meminta sertifikat tanah untuk diajdikan modal usaha tambak udang vaname.

 

Ukhy Dadang Bahmid

“Kami investor punya uang, kami punya modal, tidak benar kami mengambil sertifikat warga, belum ada yang kami agunan kan di bank, berkas warga (termasuk sertifikat) ada dikantor lombonga, belum dimasukkan ke Bank,” Bebernya

Menyangkut dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) kata Ukhy, itu sudah melalui tahapan mekanisme.

Pihak investor Sebelumya melakukan sosialisasi sebanyak kali. Jadi warga pun setuju jika sertifikat tanah di jadikan agunan termasuk pembagian hasil 3 persen. Demikian Ukhy. (KB/*)

 

 

Artikel ini telah dibaca 659 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Puji Kesiapan Dapur MBG NDR Loji Parimo

24 Januari 2026 - 17:58

Gubernur Sulteng Anwar Hafid

Pantau Pasar, Komisi B DPRD Palu Temukan Kenaikan Tipis Harga Daging

24 Januari 2026 - 07:37

DPRD PALU

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni Ajak OMS Perkuat Pembangunan Inklusif

23 Januari 2026 - 18:53

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni

Gubernur Sulteng Tegaskan Patuh SK Pusat Soal Pengembalian Kapal PELNI ke Donggala

23 Januari 2026 - 07:41

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

BPN Donggala Gandeng Kejaksaan dan Polres Edukasi Warga soal PTSL 2026

23 Januari 2026 - 07:19

Pertanahan Donggala

Pengamat: BERANI Cerdas dan BERANI Sehat Jadi Penanda Arah Kepemimpinan Anwar Hafid

23 Januari 2026 - 06:17

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid
Trending di Daerah