NETIZ.ID,Donggala — Proyek pembangunan Tambak Udang vaname di desa Lombonga kecamatan Balaesang menimbulkan persoalan.
Pasalnya proyek pengembangan tambak udang vaname yang dikerjakan PT Esaputli Prakarsa utama dinilai membebankan masyarakat.
Dan anehnya PT Esaputil Prakarsa Utama membuka lahan tambak udang vaname di desa lombonga kecamatan Balesang memakai sertifikat tanah warga untuk kemudian dijaminkan ke bank sebagai agunan. Entah itu mencari dana atau apa.
Diketahui ada sekitar 247 hektar lahan warga yang awalnya kebun kini dijadikan tambak dan ditarget bisa mencapai target 1200 hektar lahan warga yang akan djadikan tambak pengembangan udang vaname.
Ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Gosal Syah Ramli yang dengan lantang memberi komentar keras terhadap investor tersebut.
Gosal sapaan akrabnya mengatakan, Pada dasarnya pemerintah kabupaten Donggala mendukung sepenuhnya PT Esaputil Prakarasa Utama melakuakan investasi di daerah, karena secara tidak lagsung menggerakkan perekonomian. Rabu (6/4/2022)
“Tetapi setelah saya melihat perjanjian kerjasama (PKS) antara pihak perusahaan PT Esaputil Prakarsa Utama dengan warga, ternyata sertifikat warga jadi agunan di Bank, bagaiaman ini Investor bikin susah masyarakat, kalau mau jadi investor harus punya uang,” Tegasnya
Lebih lanjut, Gosal menjelaskan bahwa harusnya PT Esaputil Prakarsa Uatama jika ingin berinvesatsi di Donggala harusnya bermuara pada peningkatan ekonomi.
Karena kata dia, Jika melihat perjanjian kerja sama (PKS) lebih di bebankan ke masyarakat, kalau hal ini dibiarkan masyarakat dirugikan dan bisa berbenturan ditingkat bawah dan akahrinya kembali lagi ke pemertintah.
“Masa mau bantu masyarakat, perushaan minta sertifikat tanah masyarakat untuk dijadikan agunan atau jaminan di Bank, perusahaan atau investor harus punya duit, bawalah uang mu kemari, kalau kurang dilakuakan pernyatan modal, kasi dulu tanah masyarakat, dinilai la dulu,” Ungkapnya
Gosal juga menekankan bahwa pemerintah akan mendiskusikan kembali dan jangan coba-coba merugikan masyarakat.
Sementara itu perwakilan PT Esaputil Prakarsa Utama Ukhy Dadang Bahmid membantah jika ada yang mengatakan pihaknya adalah investor kere alias tidak punya uang, sehingga dikatakan memanfaatkan masyarakat dengen meminta sertifikat tanah untuk diajdikan modal usaha tambak udang vaname.
“Kami investor punya uang, kami punya modal, tidak benar kami mengambil sertifikat warga, belum ada yang kami agunan kan di bank, berkas warga (termasuk sertifikat) ada dikantor lombonga, belum dimasukkan ke Bank,” Bebernya
Menyangkut dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) kata Ukhy, itu sudah melalui tahapan mekanisme.
Pihak investor Sebelumya melakukan sosialisasi sebanyak dua kali. Jadi warga pun setuju jika sertifikat tanah di jadikan agunan termasuk pembagian hasil 3 persen. Demikian Ukhy. (KB/*)