PALU,netiz.id — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan surat edaran resmi yang menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tengah diliburkan pada Senin, 1 September 2025.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiwadi V. Windarussalima, pada 31 Agustus 2025 tersebut, dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menyusul adanya informasi mengenai rencana aksi yang diperkirakan berdampak pada aktivitas masyarakat di beberapa wilayah.
“Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” demikian bunyi surat edaran itu.
Dinas Pendidikan menegaskan, keputusan ini diambil semata-mata demi keselamatan peserta didik. Kepala sekolah juga diinstruksikan agar mengimbau siswa tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu untuk kegiatan positif, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai libur berkepanjangan. Apabila kondisi belum memungkinkan, batas maksimal libur hanya tiga hari ke depan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan di setiap wilayah juga diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sulteng, Wakil Gubernur, bupati/wali kota se-Sulteng, Kapolda, serta kapolres di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap pihak sekolah dan orang tua dapat bersama-sama menjaga keselamatan serta memastikan peserta didik tetap fokus pada kegiatan positif selama masa libur sementara berlangsung. (KB/*)





