Minggu, 31 Mei 2026
Daerah  

Gubernur Sulteng Dinilai Melanggar Prosedur dalam Penonaktifan Sekdaprov, HMI Angkat Suara

Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tengah, Rustam Yuda,. FOTO: IST

PALU, netiz.id – Polemik penonaktifan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah oleh Gubernur Sulteng terus menuai perhatian publik. Kali ini, Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Tengah, Rustam Yuda, memberikan tanggapan kritis atas langkah yang diambil gubernur. Menurutnya, keputusan tersebut sarat dengan kelemahan hukum dan prosedur yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rustam Yuda menjelaskan, tugas dan kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, terkait pemberhentian Sekdaprov, kewenangan penuh hanya dimiliki oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Gubernur hanya berhak menonaktifkan sementara Sekdaprov dengan alasan yang objektif, kuat, dan sesuai aturan, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.

“Penonaktifan ini seharusnya menjadi langkah awal dalam prosedur pemberhentian yang diajukan kepada Presiden melalui Kemendagri. Persetujuan dari Kemendagri adalah syarat mutlak. Namun, jika alasan dan prosedur tidak memenuhi asas hukum, maka keputusan tersebut cacat hukum,” ungkap Rustam, Sabtu (4/1).

Pelanggaran Asas Hukum

Rustam menyoroti bahwa keputusan penonaktifan Sekdaprov Novalina Wismadewa tidak didasarkan pada evaluasi kinerja yang menyeluruh. Evaluasi tersebut harus dilakukan oleh Tim Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur. Tanpa pembentukan tim yang sah, penonaktifan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Rustam menilai keputusan gubernur juga melanggar beberapa asas hukum, termasuk:

  1. Asas kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  2. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan, yang mewajibkan setiap pejabat tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau melampaui batas kewenangannya.

“Keputusan ini seharusnya didasarkan pada evaluasi objektif, bukan subjektivitas yang dapat menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Dampak Sosial dan Pemerintahan

Rustam juga menyoroti dampak sosiologis dari keputusan ini, yakni potensi terjadinya pembelahan di tengah masyarakat yang dapat menghambat kelancaran roda pemerintahan. Ia khawatir konflik internal di tubuh Pemprov Sulteng akan memengaruhi kebijakan-kebijakan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah, seperti menekan angka kemiskinan dan pengangguran yang terus meningkat. Jangan sampai konflik ini mengalihkan fokus pemerintah dari permasalahan yang lebih mendesak,” tegas Rustam.

Ia berharap, semua pihak di Pemprov Sulteng dapat segera mengakhiri polemik ini demi menjaga stabilitas dan keharmonisan pemerintahan. Menurutnya, harmonisasi internal adalah kunci utama dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal. (KB/*)