MAKASSAR,netiz.id — Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel (FKDP2N) di Makassar menjadi momentum konsolidasi daerah dalam memperjuangkan keadilan dana bagi hasil (DBH) nikel dan penguatan pengawasan tambang.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abd. Karim, yang juga Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, secara tegas mendorong langkah judicial review terhadap aturan pertambangan yang dinilai terlalu memusatkan kewenangan di pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Minerba.
“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah provinsi dan DPRD hanya menjadi penonton administratif. Pengawasan tambang tidak boleh hanya dari balik meja di Jakarta,” tegasnya pada Senin (02/03/26).
Menurut Arus, sentralisasi penetapan dan pengawasan RKAB membuat daerah kesulitan melakukan verifikasi dan validasi data produksi. Padahal, keakuratan produksi sangat menentukan besaran PNBP dan dana bagi hasil nikel yang diterima daerah.
Ia juga menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan dalam tata kelola pertambangan. Kepatuhan terhadap reklamasi dan pengelolaan limbah, kata dia, harus menjadi syarat mutlak dalam persetujuan RKAB.
“Jika perusahaan abai terhadap kewajiban lingkungan, kuota produksinya harus dipangkas atau bahkan dicabut,” tegasnya.
Arus menilai, daerah penghasil nikel seperti Sulawesi Tengah tidak boleh hanya menerima dampak lingkungan tanpa mendapatkan manfaat fiskal yang adil. Forum ini, lanjutnya, menjadi wadah perjuangan konstitusional untuk memastikan industri nikel memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal. (KB/*)





